Selasa, 01 Februari 2011

Pengangkatan Tenaga Honorer Tergantung Menkeu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Pengangkatan tenaga honorer tergantung kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang mengurus alokasi keuangan dalam APBN.

Tuntutan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus menjalani tes sepertinya belum bisa diakomodir pemerintah, pasalnya pemerintah harus bisa melihat terlebih dahulu ketersediaan anggaran yang dikelola Menkeu.

"Selama Kemenkeu bisa memenuhinya maka tenaga honorer bisa diangkat, tetapi bila sekiranya alokasi anggarannya tidak memungkinkan, maka tenaga honorer yang akan diangkat harus menjalani tes," kata kordinator lapangan demo tenaga honorer yang mengikuti pertemuan dengan pihak pemerintah di Istana Negara, Senin (31/1/2011).

Selain itu tuntutan untuk menambah kuota pengangkatan dari 30 persen menjadi 90 persen juga masih belum bisa dipenuhi pemerintah karena alasan anggaran yang terbatas. "Kita sudah melakukan pembicaraan itu, sehingga sampai saat ini belum ada hasil akhir," ucap Eko.

Sambil menunggu keputusan dari pemerintah, Eko dan teman-temannya sesama tenaga honorer tetap akan terus menjalankan aksi-aksi serupa dengan mendatangi DPR RI dalam hari-hari ini.

Kini sebuah harapan perbaikan kesejahteraan melalui pengangkatan menjadi PNS berada dipundak sang pemimpin negara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu apakah jawaban dari sang presiden? Apakah akan mengangkat mereka atau seperti apa? Jawabannya tunggu dua minggu lagi.


Penulis: Adi Suhendi | Editor: Kisdiantoro

BERITA TERKINI GURU BANTU

Pemerintah berencana akan memberhentikan honorer yang tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Meski begitu, karena pemerintah akan tetap memberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau daerah yang melakukan pengangkatan sebelumnya.

Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, pemerintah sudah memberikan solusi bagi tenaga honorer lama (bukan tenaga honorer baru, red) yang diangkat oleh pejabat pemerintah dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah. Yaitu memberikan kesempatan mengikuti ujian tertulis. Bagi yang lulus ujian tes, akan diajukan pemberkasan ke BKN untuk ditetapkan NIP sebagai CPNS. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis diberikan dua solusi.

"Pertama, apabila tenaganya masih dibutuhkan instansi pemerintah, diproses statusnya menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap). Kedua, bila tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dan diberikan kompensasi sesuai kemampuan anggaran," kata Mangindaan.

Ditambahkan, langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah honorer yang jumlahnya sangat banyak. Di samping untuk meningkatkan kualitas aparatur negara agar lebih profesional. "Pemerintah membutuhkan tenaga-tenaga muda yang siap bekerja dan cekatan. Kalau honorernya tidak bisa menunjukkan kualitasnya, untuk apa dipertahankan karena ini akan menambah beban pemerintah sendiri," ujarnya.

Dalam tes tertulis, tiap honorer hanya dilakukan satu kali dan diikuti sesama tenaga honorer yang bersangkutan, untuk mengisi lowongan formasi. Itupun syarat usia honorernya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. "Sebelum mengikuti seleksi tertulis, honorernya harus melalui tahapan seleksi administrasi dulu. Yang lulus seleksi administrasi, bisa mengikuti tes tertulis," ucapnya. [via]