Senin, 13 Agustus 2012

PENGEMBANGAN DIRI

Tentang Pengembangan Diri dalam KTSP

Oleh : Akhmad Sudrajat, M.Pd.*))
A. Pendahuluan
Pengembangan Diri dalam KTSPDalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Indonesia, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai reformasi dalam bidang pendidikan, diantaranya adalah dengan diluncurkannya Peraturan Mendiknas No. 22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Mendiknas No. 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk mengatur pelaksanaan peraturan tersebut pemerintah mengeluarkan pula Peraturan Mendiknas No 24 tahun 2006.
Dari ketiga peraturan tersebut memuat beberapa hal penting diantaranya bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang kemudian dipopulerkan dengan istilah KTSP. Di dalam KTSP, struktur kurikulum yang dikembangkan mencakup tiga komponen yaitu: (1) Mata Pelajaran; (2) Muatan Lokal dan (3) Pengembangan Diri.
Komponen Pengembangan Diri merupakan komponen yang relatif baru dan berlaku untuk dikembangkan pada semua jenjang pendidikan. Sebagai sesuatu yang dianggap baru, kehadirannya menarik untuk didiskusikan dan diperdebatkan, Sejumlah pertanyaan banyak diajukan diantaranya saja : Apa hakekat Pengembangan Diri itu ? dan Bagaimana pula pelaksanaan kegiatan Pengembangan Diri di sekolah ?
Oleh karena itu, melalui tulisan ini akan dipaparkan secara teoritik tentang hakekat pengembangan diri dan beberapa alternatif pemikiran tentang pelaksanaan kegiatan pengembangan diri di sekolah, untuk dijadikan sebagai salah satu bahan rujukan dalam kegiatan Pengembangan Diri di sekolah-sekolah, sehingga kegiatan Pengembangan Diri di sekolah lebih dapat dipertanggungjawabkan.
B. Hakikat Pengembangan Diri
Penggunaan istilah Pengembangan Diri dalam kebijakan kurikulum memang relatif baru. Kehadirannya menarik untuk didiskusikan baik secara konseptual maupun dalam prakteknya. Jika menelaah literatur tentang teori-teori pendidikan, khususnya psikologi pendidikan, istilah pengembangan diri disini tampaknya dapat disepadankan dengan istilah pengembangan kepribadian, yang sudah lazim digunakan dan banyak dikenal. Meski sebetulnya istilah diri (self) tidak sepenuhnya identik dengan kepribadian (personality). Istilah diri dalam bahasa psikologi disebut pula sebagai aku, ego atau self yang merupakan salah satu aspek sekaligus inti dari kepribadian, yang di dalamnya meliputi segala kepercayaan, sikap, perasaan, dan cita-cita, baik yang disadari atau pun yang tidak disadari. Aku yang disadari oleh individu biasa disebut self picture (gambaran diri), sedangkan aku yang tidak disadari disebut unconscious aspect of the self (aku tak sadar) (Nana Syaodich Sukmadinata, 2005). Menurut Freud (Calvin S. Hall & Gardner Lindzey, 1993) ego atau diri merupakan eksekutif kepribadian untuk mengontrol tindakan (perilaku) dengan mengikuti prinsip kenyataan atau rasional, untuk membedakan antara hal-hal terdapat dalam batin seseorang dengan hal-hal yang terdapat dalam dunia luar.
Setiap orang memiliki kepercayaan, sikap, perasaan dan cita-cita akan dirinya, ada yang realistis atau justru tidak realistis. Sejauh mana individu dapat memiliki kepercayaan, sikap, perasaan dan cita-citanya akan berpengaruh terhadap perkembangan kepribadiannya, terutama kesehatan mentalnya. Kepercayaan, sikap, perasaan dan cita-cita akan seseorang akan dirinya secara tepat dan realistis memungkinkan untuk memiliki kepribadian yang sehat. Namun, sebaliknya jika tidak tepat dan tidak realistis boleh jadi akan menimbulkan pribadi yang bermasalah. Kepercayaan akan dirinya yang berlebihan (over confidence) menyebabkan seseorang dapat bertindak kurang memperhatikan lingkungannya dan cenderung melabrak norma dan etika standar yang berlaku, serta memandang sepele orang lain. Selain itu, orang yang memiliki over confidence sering memiliki sikap dan pemikiran yang over estimate terhadap sesuatu. Sebaliknya kepercayaan diri yang kurang, dapat menyebabkan seseorang cenderung bertindak ragu-ragu, rasa rendah diri dan tidak memiliki keberanian. Kepercayaan diri yang berlebihan maupun kurang dapat menimbulkan kerugian tidak hanya bagi dirinya namun juga bagi lingkungan sosialnya.
Begitu pula, setiap orang memiliki sikap dan perasaan tertentu terhadap dirinya. Sikap akan diwujudkan dalam bentuk penerimaan atau penolakan akan dirinya, sedangkan perasaan dinyatakan dalam bentuk rasa senang atau tidak senang akan keadaan dirinya. Sikap terhadap dirinya berkaitan erat dengan pembentukan harga diri (penilaian diri), yang menurut Maslow merupakan salah satu jenis kebutuhan manusia yang amat penting. Sikap dan mencintai diri yang berlebihan merupakan gejala ketidaksehatan mental, biasa disebut narcisisme. Sebaliknya, orang yang membenci dirinya secara berlebihan dapat menimbulkan masochisme.
Disamping itu, setiap orang pun memiliki cita-cita akan dirinya. Cita-cita yang tidak realistis dan berlebihan, serta sangat sulit untuk dicapai mungkin hanya akan berakhir dengan kegagalan yang pada akhirnya dapat menimbulkan frustrasi, yang diwujudkan dalam bentuk perilaku salah-suai (maladjusted). Sebaliknya, orang yang kurang memiliki cita-cita tidak akan mendorong ke arah kemajuan.
Berkenaan dengan diri atau ego ini, John F. Pietrofesa (1971) mengemukakan tiga komponen tentang diri, yaitu : (1) aku ideal (ego ideal); (2) aku yang dilihat dirinya (self as seen by self); dan (3) aku yang dilihat orang lain (self as seen by others). Dalam keadaan ideal ketiga aku ini persis sama dan menunjukkan kepribadian yang sehat, sementara jika terjadi perbedaan-perbedaan yang signifikan diantara ketiga aku tersebut merupakan gambaran dari ketidakutuhan dan ketidaksehatan kepribadian.
Dengan memperhatikan dasar teoritik tersebut di atas, kita bisa melihat arah dan hasil yang diharapkan dari kegiatan Pengembangan Diri di sekolah yaitu terbentuknya keyakinan, sikap, perasaan dan cita-cita para peserta didik yang realistis, sehingga peserta didik dapat memiliki kepribadian yang sehat dan utuh.
C. Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Diri
Secara konseptual, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 kita mendapati rumusan tentang pengembangan diri, sebagai berikut :
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Berdasarkan rumusan di atas dapat diketahui bahwa Pengembangan Diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Dengan sendirinya, pelaksanaan kegiatan pengembangan diri jelas berbeda dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mata pelajaran. Seperti pada umumnya, kegiatan belajar mengajar untuk setiap mata pelajaran dilaksanakan dengan lebih mengutamakan pada kegiatan tatap muka di kelas, sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan berdasarkan kurikulum (pembelajaran reguler), di bawah tanggung jawab guru yang berkelayakan dan memiliki kompetensi di bidangnya. Walaupun untuk hal ini dimungkinkan dan bahkan sangat disarankan untuk mengembangkan kegiatan pembelajaran di luar kelas guna memperdalam materi dan kompetensi yang sedang dikaji dari setiap mata pelajaran.
Sedangkan kegiatan pengembangan diri seyogyanya lebih banyak dilakukan di luar jam reguler (jam efektif), melalui berbagai jenis kegiatan pengembangan diri. Salah satunya dapat disalurkan melalui berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang disediakan sekolah, di bawah bimbingan pembina ekstra kurikuler terkait, baik pembina dari unsur sekolah maupun luar sekolah. Namun perlu diingat bahwa kegiatan ekstra kurikuler yang lazim diselenggarakan di sekolah, seperti: pramuka, olah raga, kesenian, PMR, kerohanian atau jenis-jenis ekstra kurikuler lainnya yang sudah terorganisir dan melembaga bukanlah satu-satunya kegiatan untuk pengembangan diri.
Di bawah bimbingan guru maupun orang lain yang memiliki kompetensi di bidangnya, kegiatan pengembangan diri dapat pula dilakukan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam efektif yang bersifat temporer, seperti mengadakan diskusi kelompok, permainan kelompok, bimbingan kelompok, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat kelompok. Selain dilakukan melalui kegiatan yang bersifat kelompok, kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan pula melalui kegiatan mandiri, misalnya seorang siswa diberi tugas untuk mengkaji buku, mengunjungi nara sumber atau mengunjungi suatu tempat tertentu untuk kepentingan pembelajaran dan pengembangan diri siswa itu sendiri.
Selain kegiatan di luar kelas, dalam hal-hal tertentu kegiatan pengembangan diri bisa saja dilakukan secara klasikal dalam jam efektif, namun seyogyanya hal ini tidak dijadikan andalan, karena bagaimana pun dalam pendekatan klasikal kesempatan siswa untuk dapat mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minatnya relatif terbatasi. Hal ini tentu saja akan menjadi kurang relevan dengan tujuan dari pengembangan diri itu sendiri sebagaimana tersurat dalam rumusan tentang pengembangan diri di atas.
Dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya, dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terjadi pengurangan jumlah jam efektif setiap minggunya, namun dengan adanya pengembangan diri maka sebetulnya aktivitas pembelajaran diri siswa tidaklah berkurang, siswa justru akan lebih disibukkan lagi dengan berbagai kegiatan pengembangan diri yang memang lebih bersifat ekspresif, tanpa “terkerangkeng” di dalam ruangan kelas.
Kegiatan pengembangan diri harus memperhatikan prinsip keragaman individu. Secara psikologis, setiap siswa memiliki kebutuhan, bakat dan minat serta karakateristik lainnya yang beragam. Oleh karena itu, bentuk kegiatan pengembangan diri pun seyogyanya dapat menyediakan beragam pilihan.
Hal yang fundamental dalam dalam kegiatan Pengembangan Diri bahwa pelaksanaan pengembangan diri harus terlebih dahulu diawali dengan upaya untuk mengidentifikasi kebutuhan, bakat dan minat, yang dapat dilakukan melalui teknik tes (tes kecerdasan, tes bakat, tes minat dan sebagainya) maupun non tes (skala sikap, inventori, observasi, studi dokumenter, wawancara dan sebagainya).
Dalam hal ini, peranan bimbingan dan konseling menjadi amat penting, melalui kegiatan aplikasi instrumentasi data dan himpunan data, bimbingan dan konseling seyogyanya dapat menyediakan data yang memadai tentang kebutuhan, bakat, minat serta karakteristik peserta didik lainnya. Data tersebut menjadi bahan dasar untuk penyelenggaraan Pengembangan Diri di sekolah, baik melalui kegiatan yang bersifat temporer, kegiatan ekstra kurikuler, maupun melalui layanan bimbingan dan konseling itu sendiri.
Namun harus diperhatikan pula bahwa kegiatan Pengembangan Diri tidak identik dengan Bimbingan dan Konseling. Bimbingan dan Konseling tetap harus ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan di sekolah dengan keunikan karakteristik pelayanannya.
Terkait dengan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah kemungkinan besar akan menggunakan konsep baru menggantikan Pola 17 yang selama ini diterapkan. Ke depannya kemungkinan akan digunakan konsep baru yang lebih dikenal sebutan Bimbingan dan Konseling Komprehensif dan Pengembangan (Developmental and Comprehensive Guidance and Counseling), dimana layanan Bimbingan dan Konseling lebih bersifat menyeluruh (guidance for all) dan tidak lagi terfokus pada pendekatan klinis (clinical atau therapeutical approach) akan tetapi lebih mengutamakan pendekatan pengembangan (developmental approach). Dalam hal ini, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan perbedaan dari kedua pendekatan tersebut adalah :
Pendekatan Pengembangan :
  • Bersifat pedagogis
  • Melihat potensi klien (siswa)
  • Berorientasi pengembangan potensi positif klien (siswa)
  • Menggembirakan klien (siswa)
  • Dialog konselor menyentuh klien (siswa), klien (siswa) terbuka
  • Bersifat humanistik- religius
  • Klien (siswa) sebagai subyek memegang peranan, memutuskan tentang dirinya
  • Konselor hanya membantu dan memberi alternatif-alternatif
Pendekatan Klinis (Model Lama):
  • Bersifat klinis
  • Melihat kelemahan klien
  • Berorientasi pemecahan masalah klien (siswa)
  • Konselor serius
  • Klien (siswa) sering tertutup
  • Dialog menekan perasaan klien
  • Klien sebagai obyek
Dengan demikian, layanan Bimbingan dan Konseling yang memiliki fungsi pengembangan, seperti layanan Pembelajaran, Penempatan dan Bimbingan Kelompok kiranya perlu lebih dikedepankan dan ditingkatkan lagi dari segi frekuensi maupun intensitas pelayanannya.
Dari uraian di atas, tampak bahwa kegiatan pengembangan diri akan mencakup banyak kegiatan sekaligus juga banyak melibatkan orang, oleh karena itu diperlukan pengelolaan dan pengorganisasian tersendiri. Namun secara prinsip, bahwa pengelolaan dan pengorganisasian pengembangan diri betul-betul diarahkan untuk melayani seluruh siswa agar dapat mengembangkan dirinya secara optimal, sesuai bakat, minat, dan kebutuhannya masing-masing dan pengembangan diri menjadi wilayah garapan bersama antara komponen pembelajaran dan komponen Bimbingan dan Konseling di sekolah dengan keunikan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
D. Kesimpulan
Pengembangan Diri di sekolah merupakan salah satu komponen penting dari struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diarahkan guna terbentuknya keyakinan, sikap, perasaan dan cita-cita para peserta didik yang realistis, sehingga pada gilirannya dapat mengantarkan peserta didik untuk memiliki kepribadian yang sehat dan utuh.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan secara klasikal pada jam efektif, namun seyogyanya lebih banyak dilakukan di luar jam reguler (jam efektif), baik melalui kegiatan yang dilembagakan maupun secara temporer, bersifat individual maupun kelompok.
Pengembangan diri harus memperhatikan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik dan bimbingan dan konseling di sekolah memiliki peranan penting untuk mengidentikasi kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik melalui kegiatan aplikasi instrumentasi dan himpunan data, untuk ditindaklanjuti dalam berbagai kegiatan pengembangan diri.
Kegiatan pengembangan diri akan melibatkan banyak kegiatan sekaligus juga banyak melibatkan orang, oleh karena itu diperlukan pengelolaan dan pengorganisasian disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi nyata di sekolah.
Sebagai penutup tulisan ini, ada baiknya kita renungkan ungkapan dari R.F. Mackenzie yang banyak mengilhami ribuan guru di Inggris tentang bagaimana seharusnya proses pendidikan berlangsung, dikaitkan dengan kegiatan pengembangan diri di sekolah :
“ …Kami ingin memberikan kepada siswa-siswa kesempatan untuk menceburkan ke dalam cara hidup yang berbeda, dan kenangan yang bertahan lebih lama. Di sana tidak akan ada paksaan atau keharusan, ketekanan, ketergesaan, atau ujian. Apabila mereka ingin memanjat atau berski, kita akan membantu mereka untuk mendapatkan keterampilan itu. Apabila mereka ingin mengidentifikasi tumbuhan gunung tinggi atau burung, kita akan mengusahakan diperolehnya pengetahuan itu. Dan apabila mereka ingin tidak memiliki kedambaan akan adanya kegiatan atau kehausan akan pengetahuan, tetapi maunya hanya duduk diam seperti kaum penghuni dataran tinggi yang dulunya di sini, atau ingin memandangi awan berarak melaju di atas Creag Dhubh, atau mendengarkan suara rintik hujan yang menitik jatuh di antara cecabang pohon setelah hujan berhenti mengucur, itu semua juga merupakan bagian penting dari perkembangan. Pada saat inilah, ketakutan, ide, harapan, dan pertanyaan yang setengah tenggelam mulai muncul kembali ke permukaan…” (Combie White, 1997).
Sumber Bacaan :
Calvin S. Hall & Gardner Lindzey. 1993. Teori-Teori Psikodinamik (Klinis); Psikologi Kepribadian 1. (terj. A. Supratiknya). Yogyakarta : Kanisius.
Depdiknas. 2006. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,. Jakarta : Depdiknas.
____. 2006. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan, Jakarta : Depdiknas.
____, 2006. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Jakarta : Depdiknas.
E. Mulyasa. 2003. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Konsep,Karakteristik dan Implementasi.Bandung : P.T. Remaja Rosdakarya.
———. 2004. Implementasi Kurikulum 2004; Panduan Pembelajaran KBK. Bandung : P.T. Remaja Rosdakarya
Nana Syaodih Sukmadinata. 2005. Landasan Psikologi Proses Pendidikan. Bandung : P.T. Remaja Rosdakarya.
Pietrefosa, J.F. 1971. The Authentic Counselor. Chicago : Rand McNally College Pub. Co.
Prayitno, dkk. 2004. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Depdiknas.
———-, dkk. 2004. Panduan Kegiatan Pengawasan Bimbingan dan Konseling, Jakarta : Rineka Cipta.
Roger Combie White. 1997. Curriculum Innovation; A Celebration of Classroom Practice (Terj. Aprilia B. Hendrijani. Buckingham : Open University Press
Sofyan S. Willis. 2004. Konseling Individual; Teori dan Praktek. Bandung : Alfabeta.
Sudarwan Danim. 2002. Inovasi Pendidikan: Dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia.
Suyanto dan Djihad Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan Indonesia Memasuki Millenium III. Yogyakarta : Adi Cita.
*)) Akhmad Sudrajat, M.Pd. adalah Pengawas Bimbingan dan Konseling Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan Dosen Pengajar di FKIP – UNIKU

Jumat, 03 Agustus 2012

MANAJEMEN MUTU



TUGAS I
Manajemen mutu merupakan sebuah filsafat dan budaya organisasi yang menekankan kepada upaya menciptakan mutu yang konstan melalui setiap aspek dalam kegiatan organisasi. Manajemen mutu membutuhkan pemahaman mengenai sifat mutu dan sifat sistem mutu serta komitmen manajemen untuk bekerja dalm berbagai cara. Manajemen mutu sangat memerlukan figure pemimpin yang mampu memotivasi agar seluruh anggota dalam organisai dapat memberikan konstribusi semaksimal mungkin kepada organisasi. Hal tersebut dapat dibangkitkan melalui pemahaman dan penjiwaan secara sadar bahwa mutu suatu produk atau jasa tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh anggota dalam organisasi.

Pengertian Mutu
Dugaan dan penafsiran yang sering timbul bahwa "mutu" diartikan sebagai sesuatu yang :
- Unggul dan bermutu tinggi
- Mahal harganya
- Kelas, tingkat atau bernilai tinggi
Dugaan dan penafsiran tersebut di atas kurang tepat untuk dijadikan dasar dalam menganalisa dan menilai mutu suatu produk atau pelayanan. Tidak jauh berbeda dengan kebiasan mendefinisikan "mutu" dengan cara membandingkan satu produk dengan produklainnya. Misalnya jam tangan Seiko lebih baik dari jam tangan Alba.
Kedua pengertian mutu tersebut pada dasarnya mengartikan tingkat keseragaman yang dapat diramalkan dan diandalkan, disesuaikan dengan kebutuhan serta dapat diterima oleh pelanggan (custumer).
Secara singkat mutu dapat diartikan: kesesuaian penggunaan atau kesesuaian tujuan atau kepuasan pelanggan atau pemenuhan terhadap persyaratan.

Mutu Harus Berfokus pada Kebutuhan Pelanggan
Prinsip mutu, yaitu memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction). Dalam manajemen mutu, pelanggan dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pelanggan internal (di dalam organisasi)
- Pelanggan eksternak (di luar organisasi)
Pada pengertian manajemen tradisional, yang dimaksud pelanggan adalah pelanggan eksternal (di luar organisasi). Mengapa pelanggan internal menjadi perhatian manajemen mutu? Jawabnya, adalah apabila pribadi yang ada di dalam organisasi tersebut dilayani dengan baik, otomatis mereka akan melayani pelanggan eksternal secara baik pula.
Organisasi dikatakan bermutu apabila kebutuhan pelanggan bisa dipenuhi dengan baik. Dalam arti bahwa pelanggan internal, missal guru, selalu mendapat pelayanan yang memuaskan dari petugas TU, Kepala Sekolah selalu puas terhadap hasil kerja guru dan guru selalu menanggapi keinginan siswa.

PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN MUTU
Manajemen mutu adalah aspek dari seluruh fungsi manajemen yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mutu. Pencapaian mutu yang diinginkan memerlukan kesepakatan dan partisipasi seluruh anggota organisasi, sedangkan tanggung jawab manajemen mutu ada pada pimpinan puncak. Untuk melaksanakan manajemen mutu dengan baik dan menuju keberhasilan, diperlukan prinsip-prinsip dasar yang kuat. Prinsip dasar manajemen mutu terdiri dari 8 butir, sebagai berikut:
1. Setiap orang memiliki pelanggan
2. Setiap orang bekerja dalam sebuah sistem
3. Semua sistem menunjukkan variasi
4. Mutu bukan pengeluaran biaya tetapi investasi
5. Peningkatan mutu harus dilakukan sesuai perencanaan
6. Peningkatan mutu harus menjadi pandangan hidup
7. Manajemen berdasarkan fakta dan data
8. Fokus pengendalian (control) pada proses, bukan hanya pada hasil out put

Sasaran Mutu merupakan tujuan yang akan dicapai dalam melakukan proses pada suatu Perusahaan / Organisasi. Seperti diketahui bahwa Kebijakan Mutu yang telah ditentukan bisa sebagai pembuka jalan dalam pembuatan Sasaran Mutu, itu merupakan salah satu cara termudah, walaupun bisa saja menggunakan masukan dari tingkatan bawah (bottom-up) atau cara - cara lainnya. Semua cara - cara tersebut setidaknya harus sesuai dengan fokus kepada pelanggan dan dikomunikasikan ke semua tingkatan dalam Perusahaan / Organisasi.
Pembuatan Sasaran Mutu ini terbagi menjadi dua yaitu Sasaran Mutu untuk tingkatan Perusahaan / Organisasi dan Sasaran Mutu untuk tingkatan / fungsi terkait.

Metode Pembuatan Sasaran Mutu dalam ISO 9001 mempunyai prinsip SMART yaitu harus Specific (Spesifik), Measurable (terukur), Achievable (dapat dicapai), Relevant (relevan), Time-Bound (Batas waktu).

Specific : target yang ditentukan haruslah spesifik / jelas, misal: Produk NG Untuk Pengecatan.
Measurable : harus terukur, ex: Produk NG untuk Pengecatan 3 %
Achievable: Target yang ditentukan haruslah yang masuk akal bisa dicapai, ex: Standar kapasitas produksi sesuai hasil analisa yang telah ditetapkan untuk bagian Pengecatan adalah 1400 / bulan. Dalam hal ini tidaklah mungkin menetapkan sampai 2000 / bulan dengan waktu normal yang telah ditetapkan.
Relevant: Sasaran mutu yang ditetapkan harus relevan/sesuai dengan proses / fungsi terkait. Ex: Bagian PPC setidaknya mempunyai Sasaran Mutu "Ketepatan Waktu Pembuatan Rencana Produksi" bukannya mempunyai sasaran mutu "Tidak ada Kesalahan Pengujian".
Time Bound : harus mempunyai batas waktu yang jelas, ex: Produk NG untuk Pengecatan 3 % / bulan


Sasaran Mutu yang telah dibuat ini pastinya harus diukur / dianalisa dalam suatu laporan Analisa Data sesuai waktu yang ditetukan dalam pencapaiannya

Pengertian ISO 9000 Sistem Standar Manajamen Mutu

ISO 9001:2000 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen Mutu / kualitas. ISO 9001:2000 menetapkan persyaratan - persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu.

ISO 9001:2000 bukan merupakan standar produk, karena tidak menyatakan persyaratan - persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah produk (barang atau jasa). ISO 9001:2000 hanya merupakan standar sistem manajemen kualitas.

Namun, bagaimanapun juga diharapkan bahwa produk yang dihasilkan dari suatu sistem manajemen kualitas internasional, akan berkualitas baik (standar).



Sehingga dapat disimpulkan bahwa Quality Management Systems (ISO 9001:2000) adalah:

1. Merupakan prosedur terdokumentasi dan praktek - praktek standar untuk manajemen sistem, yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang atau jasa) terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu, dimana kebutuhan atau persyaratan tertentu tersebut ditentukan atau dispesifikasikan oleh pelanggan dan organisasi.

Manfaat Penerapan ISO 9001:2000 adalah :
1. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan melalui jaminan kualitas yang terorganisasi dan sistematik.

2. Meningkatkan brand image perusahaan serta daya saing dalam memasuki pasar global.

3. Meningkatkan kualitas dan produktivitas dari manajemen melalui kerjasama dan komunikasi yang lebih baik, sistem pengendalian yang konsisten, serta pengurangan dan pencegahan pemborosan karena operasi internal menjadi lebih baik.

4. Sistem terdokumentasi dengan baik

5. Sebagai sarana pelatihan - pelatihan secara sistematik kepada seluruh karyawan dan manajer organisasi melalui prosedur - prosedur dan instruksi - instruksi yang terdefinisi secara baik.

6. Meningkatkan Kinerja karyawan

7. Menghemat biaya dan mengurangi duplikasi audit sistem kualitas oleh pelanggan.

8. Terjadi perubahan positif dalam budaya kerja. dll

ISO 9001 : 2000 berisi standard / elemen yang memungkinkan organisasi / industry dalam melakukan perbaikan yang berkesinambungan ( Continual Improvement ) pada :
1. Proses yang terkait dengan pelangan
2. Sistem Kepemimpinan / Leadership
3. Manajemen sumber daya
4. Perbaikan dan peningkatan proses
5. Sistem manajemen
6. Sistem perbaikan yang berkesinambungan
7. Pengambilan keputusan yang Factual
8. Hubungan saling menguntungkan dengan pemasok

PENGERTIAN MUTU: gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang/jasa, yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan.
· Memenuhi persyaratan konsumen/pelanggan
· Sesuai dengan kegunaan
· Memuaskan pelanggan pada biaya kompetitif
· Resultante dari karakteristik produk dan jasa pemasaran,
· Rekayasa, pembuatan dan pemeliharaan yang membuat produk
· Dan jasa yang digunakan memenuhi harapan konsumen/
· Pelanggan


MANAJEMEN MUTU (QUALITY MANAGEMENT): Untuk mengantisipasi persaingan, aspek mutu perlu selalu di evaluasi dan direncanakan (perbaikan/peningkatan) melalui penerapan fungsi-fungsi manajemen mutu

MANAJEMEN MUTU TERPADU (TOTAL QUALITY MANAGEMENT) / TQM: bukan hanya fungsi produksi yang mempengaruhi kepuasan pelanggan terhadap mutu tetapi tanggung jawab terhadap mutu tidak cukup dibebankan kepada bagian tertentu saja, tetapi sudah menjadi tanggung jawab seluruh individu di perusahaan .

MANAJEMEN MUTU:
semua aktifitas dari keseluruhan fungsi manajemen yang menetapkan kebijakan mutu, tujuan dan tanggung jawab perusahaan, serta melaksanakannya dengan cara seperti perencanaan mutu, pengendalian mutu, pemastian mutu dan peningkatan mutu di dalam sistem mutu.

SISTEM MUTU:
Struktur organisasi, prosedur, proses dan sumberdaya yang diperlukan untuk menerapkan manajemen mutu.

MANAJEMEN MUTU --> KEGIATANNYA

SISTEM MUTU --> WADAHNYA

TUJUAN AUDIT MUTU: Dilihat dari dampak globalisasi:
· Produk bermutu
· Persyaratan yang dituntut pasar
· Batas antar negara tidak ada
· Dituntut kesamaan standar terhadap mutu

Catatan: untuk konsistensi mutu produk yang dihasilkan perlu pengendalian mutu (quality control)


PENGENDALIAN MUTU: Dilihat dari aktifikasi inspeksi :
· Memeriksa produk
· Menerima memakai syarat
· Menerima tidak memakai syarat

Pada awalnya ISO 9000 sebagai tuntutan pasar ternyata memberikan nilai tambah:
· Peningkatan produktifitas
· Peningkatan efisiensi
· Penurunan biaya
· Peningkatan kepuasan pelanggan

Maka dirasakan sebagai kebutuhan perusahaan.

Awal 1987 s/d maret 1990 --> 95.187 sertifikat
· 50 % perusahaan di inggris
· 20 % perusahaan di eropa
· sisanya afrika, asia barat, asia tenggara

Indonesia :
1996 --> ada 170 perusahaan
2001 --> ± 3000 perusahaan

Seri standar iso 9000 ini terdiri dari klausul – klausul yang mengatur mulai tanggung jawab manajemen terhadap mutu sampai dengan hal – hal teknis yang menyangkut :
· Pembelian bahan baku
· Perencanaan mutu
· Pengendalian proses
· Pengujian produk akhir
· Pelayanan pelanggan dll

Seri ISO 9000 dibedakan atas:
· ISO 9001 --> ada 20 klausul
· ISO 9002 --> 19 klausul
· ISO 9003 --> 16 klausul

Sertifikasi yang diperoleh di audit setiap 6 bulan oleh badan sertifikasi (auditor)

ISO 9001 ; ISO 9002 ; ISO 9003 --> Kategori Kontraktual
Perusahaan memerlukan bukti pengakuan dari pihak ketiga dalam bentuk sertifikat dari badan sertifikasi dalam penerapan standar diperlukan lembaga pendukung seperti :
· Konsultan
· Lembaga Sertifikasi
· Lembaga Akreditasi
· Laboratorium Penguji, dsb


TUGAS II

Documenting of ISO 9001 with IWA-2: Guidelines for The Application of QMS ISO 9001 in Education
Tujuan

Memahami secara benar, konseptual, dan komprehensif tentang persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
Memahami kebijakan-kebijakan Lembaga Pendidikan yang perlu dituangkan dalam dokumen SMM ISO 9001 berdasar panduan IWA-2
Memahami langkah-langkah untuk membentuk dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 berdasar panduan IWA-2
Memahami kebutuhan sumber daya untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 berdasar panduan IWA-2
Memahami bentuk-bentuk implementasi SMM ISO 9001 berdasar panduan IWA-2 pada Lembaga Pendidikan
Memahami “Continuous Quality Improvement” dalam implementasi SMM ISO 9001 berdasar panduan IWA-2 pada Lembaga Pendidikan
Memahami proses sertifikasi dan lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Mutu di Indonesia & Internasional

OHSAS 18000
Kegiatan ekonomi dan produktivitas, selain berdampak pada lingkungan, pada gilirannya akan berdampak pada personil-personil dalam dan/atau luar organisasi tergantung luasnya pengaruh kerusakan lingkungan yang terjadi.

Sejak tahun 1950, Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization, ILO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization, WHO) telah berbagi definisi mengenai kesehatan kerja. Dalam revisi terakhir tahun 1995, definisi dari kesehatan kerja (occupational health) adalah, "Occupational health should aim at: the promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well-being of workers in all occupations; the prevention amongst workers of departures from health caused by their working conditions; the protection of workers in their employment from risks resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological and psychological capabilities; and, to summarize, the adaptation of work to man and of each man to his job."

Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.

Standar ini diterbitkan oleh komite teknis yang terdiri dari badan standardisasi nasional, lembaga sertifikasi dan para konsultan, diantaranya adalah: National Standards Authority of Ireland, Standards Australia, South African Bureau of Standards, British Standards Institution, Bureau Veritas Quality International, Det Norske Veritas, Lloyds Register Quality Assurance, National Quality Assurance, SFS Certification, SGS Yarsley International Certification Services, dan lain sebagainya.

Spesifikasi dan persyaratan diatur dalam OHSAS 18001 dan pedomannya diberikan pada OHSAS 18002. Revisi terakhir adalah tahun 2007. Standar ini juga kompatibel dengan ISO 9000 dan ISO 14000. Umumnya, ke-3 standar ini diaplikasikan sebagai integrated system.
Iso 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.[1] ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.[1] ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.[1] Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.[1]

adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.

Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.



Kumpulan Standar dalam ISO 9000
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:

ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).

ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.

ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.

Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemn Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat "Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan".
Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk pada ISO 9001.
Iso 14000
Secara sederhana bisa dijelaskan ISO seri 14000 adalah Sistem Manajemen Lingkungan dimana suatu organisasi menerapkan sistem manajemen untuk mengelola permasalahan yang terkait dengan lingkungan (pencemaran, penggunaan sumber daya / energi, pelestarian lingkungan, dll). untuk membantu upaya pelestarian lingkungan jadi perusahaan bukan hanya berkonsentrasi terhadap mutu produk/ jasanya namun juga berupaya memberikan kontribusi terhadap pelestarian lingkunan dari segi produk/ jasa / proses produksi yang aman bagi lingkungan.
ISO 14000 series merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Perumusan standar ISO 14000 series diprakarsai dunia usaha sebagai kontribusi terhadap pencapaian Pembangunan Berkelanjutan yang disepakati dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992. Wakil pihak pemerintah, dunia usaha, pakar, praktisi dan pihak lain yang berkepentingan terlibat dalam perumusan standar tersebut. ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan, a.l. Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan, Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat sukarela. Standar yang paling populer adalah ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan yang menjadi dasar sertifikasi ISO 14001.

Siapa yang dapat dan perlu menerapkan standar ISO 14000 tersebut?
Semua organisasi dari beragam jenis kegiatan, beragam ukuran, berbeda lokasi, pada prinsipnya dapat menerapkan standar ISO 14000, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Beberapa pihak organisasi perlu dan berkepentingan untuk menunjukkan kepada pihak lain (mitra usaha, konsumen, masyarakat, investor, dll) bahwa kegiatan pengelolaan lingkungan organisasi yang bersangkutan. mengikuti standar yang diakui secara internasional, seperti ISO 14000. Faktor pendorong utama dalam penerapan standar ISO 14000 di seluruh dunia adalah semakin meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap pentingnya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Di satu sisi, pihak organisasi ybs dapat secara proaktif menerapkan standar ISO 14000 untuk meningkatkan citra organisasi dan meningkatkan daya saingnya, sementara di sisi lain banyak organisasi lain merasa perlu menerapkan standar ISO 14000 untuk mengantisipasi permintaan konsumen dan mitra usaha.
Apa saja manfaat penerapan standar ISO 14000 ?
Penerapan standar ISO 14000 berpotensi untuk, antara lain :
1)Meningkatkan citra organisasi
2)Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi
3)Meningkatkan penaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan
4)Mengurangi resiko usaha
5)Meningkatkan efisiensi kegiatan
6)Meningkatkan daya saing
7)Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak berkepentingan
8)Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)

Bagaimana Peran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penerapan ISO 14000 di Indonesia ?
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, KLH menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, KLH mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka KLH mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, KLH pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan SML, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.

Bagaimana kedudukan dan kaitan ISO 14000 dengan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup ?
Penerapan ISO 14000 tidak menggantikan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan. Walaupun bersifat sukarela, penerapan ISO 14000 diharapkan dapat melengkapi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan oleh organisasi pelaksana kegiatan/usaha. KLH senantiasa membuka dialog dengan berbagai pihak berkepentingan, khususnya para praktisi yang terlibat langsung dalam penerapan standar ISO 14000, untuk meningkatkan sinergi dari penerapan standar ISO 14000 dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan

Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak (dunia usaha, Pemerintah, masyarakat) di Indonesia terhadap sertifikasi ISO 14001 ?
Pada saat ini, diperkirakan terdapat lebih dari 230 sertifikat ISO 14001 yang diberikan oleh berbagai Lembaga Sertifikasi kepada beragam organisasi di Indonesia. Di bandingkan dengan negara lain, jumlah ini masih relatif kecil. Salah satu kendala yang dikemukakan oleh dunia usaha adalah biaya sertifikasi. Terkait dengan hal ini, banyak organisasi usaha yang tertarik untuk mengembangkan Sistem Manajemen Lingkungan namun tidak melakukan sertifikasi. Sementara itu, dari pihak Pemerintah dan masyarakat pada umumnya masih belum memahami standar ISO 14000 dan sertifikasi ISO 14001. Oleh karena itu, program sosialisasi perlu semakin ditingkatkan.
Sejauhmana penerapan standar ISO 14000 dapat memberikan kontribusi terhadap isu-isu lingkungan populer yang sedang kita hadapi saat ini atau terhadap upaya pelestarian LH pada umumnya?
Kita perlu memahami bahwa penerapan standar ISO 14000 tidak akan secara langsung dan segera memberikan hasil nyata perbaikan kinerja lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup. Potensi perbaikan bersifat bertahap, namun sistematis dan berkelanjutan, serta efisien. Proses bertahap inilah yang diharapkan dapat mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development).
Terkait dengan isu lingkungan populer saat ini, pihak-pihak terkait dapat menerapkan standar ISO 14000 yang relevan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungannya.
Standar ISO 14000 merupakan investasi bersama, yang merupakan hasil rumusan para pakar dan praktisi berpengalaman di seluruh dunia. Seyogyanya kita di Indonesia dapat memanfaatkan standar tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan bersama.

Isu-isu penting apa saja yang dihadapi dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ?
Standar ISO 14001 adalah satu-satunya standar dalam ISO seri 14000 yang dapat dijadikan persyaratan sertifikasi, namun penerapan standar ISO 14001 tidak secara otomatis harus mendapatkan sertifikasi. Standar ISO 14001 memuat komponen dan proses berjalannya sistem manajemen terhadap aspek lingkungan dari kegiatan, produk atau jasa suatu organisasi. Suatu organisasi yang menerapkan SML mengikuti standar ISO 14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi ISO 14001 kepada Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi. Lembaga Sertifikasi selanjutnya akan mengevaluasi kesesuaian SML organisasi yang bersangkutan dengan standar ISO 14001 dan juga efektivitas SML tersebut.
1. Banyak pihak mempunyai persepsi yang kurang tepat terhadap SML dan sertifikasinya, a.l. sbb: Standar SML menggunakan pendekatan proses perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan. Standar tersebut tidak memuat tingkat kinerja lingkungan tertentu. Oleh karena itu, sertifikasi ISO 14001 tidak senantiasa bermakna bahwa kinerja lingkungan organisasi yang bersangkutan. lebih baik daripada organisasi lain yang tidak mempunyai sertifikat ISO 14001.

2. Sertifikasi ISO 14001 tidak diberikan oleh pihak Pemerintah, tetapi oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi yang berwenang, mengikuti aturan main yang disepakati secara internasional. Oleh karena itu, Lembaga Sertifikasi-lah yang bertanggungjawab langsung menjamin ketepatan pemberian sertifikat ISO 14001.

3. Apabila ada situasi ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan lingkungan, sertifikat ISO 14001 tidak secara otomatis dicabut oleh Lembaga Sertifikasi yang memberikan. Namun, berdasarkan SML organisasi yang bersangkutan. harus segera melakukan tindakan perbaikan dan mencegah terulangnya ketidaktaatan tersebut. Lembaga Sertifikasi akan mengevaluasi efektivitas proses perbaikan tersebut.

4. Perolehan sertifikat ISO 14001 bukan merupakan tujuan akhir penerapan SML, namun merupakan salah satu tahap awal dalam mewujudkan proses perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan. Organisasi yang menerapkan SML tanpa sertifikasi pun dapat juga mewujudkan proses yang sama.
8 PRINSIP MANAJEMEN MUTU versi ISO

Prinsip ini berasal dari para ahli Internasional di dalam Technical Committee 176 – Quality Management and Quality Assuransce
Sebagai dasar dalam merevisi standar ISO 9000:2000
Dapat digunakan sebagai kerangka kerja ( framework untuk Pedoman Peningkatan Organisasi )

Delapan Prinsip tersebut yaitu :
1. Customer Focused Organisation
2. Leadership
3. Involvement of People
4. Process Aproach
5. System Approach to Management
6. Continual Improvement
7. Factual Approach to Decision Making
8. Mutually Beneficial Supplier-Relationship
Prinsip 1 : CUSTOMER FOCUSED ORGANISATION
( FOKUS PADA PELANGGAN )
Perusahaan tergantung pada pelanggannya, maka haruslah mengerti apa keinginan pelanggan saat itu dan masa yang akan datang.
Temu-kenali apa keperluan pelanggan dan berusahalah untuk memenuhi bahkan melebihi harapan-harapan pelanggan.
( Organizations depend on their customer and therefore should understand current and future needs , meet customer requirements and strive to exeed customer expectations )
Penerapan khusus Prinsip 1 :
- Teliti pahami kebutuhan dan harapan pelanggan
- Pastikan bahwa sasaran organisasi sejalan dengan kebutuhan dan harapan pelanggan
- Komunikasikan kebutuhan dan harapan pelanggan ke seluruh organisasi
- Ukur kepuasan pelanggan lalu ambil tindakan dari hasil pengukuran
- Kelola secara sistematis hubungan dengan pelanggan
- Buatlah keseimbangan pendekatan antara kepuasan pelanggan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya seperti : pemilik modal, karyawan, pemasok, masyarakat dan pemerintah.
Prinsip 2 : LEADERSHIP
( KEPEMIMPINAN )
Para pimpinan menetapkan / membangun kesatuan arah dan tujuan organisasi . Pimpinan harus menciptakan dan memelihara lingkungan internal yang mendukung, sehingga SDM nya sepenuhnya berdaya-upaya dalam mencapai tujuan / sasaran-sasaran organisasi.
( Leaders establish unity of purpose and direction of the organization . They should create and maintain the internal environment in which people can fully involved in achieving the organization’s objectives ).
Penerapan khusus Prinsip 2 :
- Pertimbangkan kebutuhan semua pihak yang berkepentingan , termasuk pelanggan.
- Tetapkan dan jelaskan visi organisasi ke depan agar setiap orang mengerti tujuan .
- Tentukan sasaran dan target yang menantang dan sosialisasikan
- Ciptakan dan sokong nilai-nilai kebersamaan, kejujuran dan model tugas yang etis pada semua level organisasi
- Lengkapi semua orang dengan sumberdaya yang diperlukan ( misalnya : pelatihan sesuai keperluan bidang tugas ), dan beri kebebasan bertindak dengan penuh tanggungjawab.
- Beri semangat kebesaran hati dan pengakuan terhadap konstribusi setiap orang
Prinsip 3 : INVOLVEMENT OF PEOPLE
( Keterlibatan sumberdaya manusia )
Sumberdaya manusia pada semua level ( tingkatan ) adalah faktor penting dari suatu organisasi, dan keterlibatan sepenuhnya dari mereka memungkinkan kemampuan mereka digunakan untuk keuntungan organisasi.
( People at all levels are the essence of an organization and their full involvement enables their abilities to be used for the organization’s benefit )
Penerapan khusus Prinsip 3 :
- Upayakan setiap orang memahami pentingnya konstribusi dan peran mereka
- Upayakan setiap orang mengenali batasan kinerja serta lingkup tanggung-jawab mereka
- Upayakan setiap orang mengetahui permasalahan kerja mereka dan termotivasi untuk menyelesaikannya
- Ajak setiap orang aktif melihat peluang untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan dan pengalaman mereka
- Fasilitasi agar setiap orang bebas berbagi pengetahuan / pengalaman dan berinovasi
- Budayakan agar setiap orang secara terbuka mendiskusikan permasalahan
Prinsip 4 : PROCESS APPROACH
( Pendekatan Proses )
Hasil yang diinginkan tercapai dengan lebih efisien bila aktivitas dan sumber-sumber yang terkait diatur dengan baik sebagai sebuah proses.
( A desire result is achieved more efficiently when related resources and activities are managed as a process )
Penerapan khusus Prinsip 4 :
- Secara sistematis menentukan aktivitas-aktivitas yang dibutuhkan untuk mencapai hasil yang diinginkan
- Menganalisa dan mengukur kapabilitas aktivitas-aktivitas kunci .
- Mengidentifikasi interface aktivitas-aktivitas kunci di dalam dan di antara fungsi-fungsi organisasi
- Upayakan agar proses lebih singkat dan efektif , tidak berbelit-belit
- Menekankan pada faktor-faktor seperti sumberdaya, metode dan material untuk memperbaiki aktivitas kunci pada organisasi
- Hilangkan birokrasi , serta eliminir fungsi-fungsi organisasi yang tugasnya saling tumpang tindih
- Mengevaluasi resiko, konsekwensi, dan dampak aktivitas pada pelanggan / pemasok ataupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
Prinsip 5 : SYSTEM APPROACH TO MANAGEMENT
( Pendekatan Sistem pada Manajemen )
Pengidentifikasian, pemahaman dan pengelolaan suatu system dari proses-proses yang saling terkait, untuk menghasilkan perbaikan-perbaikan yang objektif pada perusahaan dengan efektif dan efisien.
( Identifying, understanding and managing system of interrelated processes for a given objective improves the organization’s effectiveness and efficiency )
Penerapan khusus Prinsip 5 :
- Penyusunan system untuk mencapai sasaran organisasi dengan lebih efektif dan efisien
- Memahami keadaan saling ketergantungan diantara proses-proses pada sistem
- Pendekatan struktur yang harmonis dan integrasi proses-proses , dengan tugas yang tidak saling tumpang tindih
- Memberi pemahaman terbaik pada tugas-tugas / tanggung-jawab yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan bersama, serta mengurangi hambatan lintas fungsional
- Menargetkan dan menentukan bagaimana aktivitas khusus dalam suatu sistem akan beroperasi
Prinsip 6 : CONTINUAL IMPROVEMENT
( Perbaikan yang kontinu )
Perbaikan yang berkesinambungan harus menjadi pekerjaan yang permanen dari organisasi
( Continual Improvement should be a permanent objective of the organization )
Penerapan khusus Prinsip 6 :
- Laksanakan secara konsisten pendekatan organisasi untuk kontinuitas perbaikan performansi
- Sediakan dan kirim SDM untuk pelatihan terhadap metode dan alat perbaikan berkesinambungan
- Laksanakan perbaikan yang kontinu pada produk, proses dan sasaran system
- Tetapkan tujuan dan sasaran sebagai pedoman, dan ukur pencapaian untuk perbaikan yang berkesinambungan
- Beri penghargaan dan pengakuan terhadap perbaikan
Prinsip 7 : FACTUAL APPROACH TO DECISION MAKING
( Pendekatan factual untuk pengambilan keputusan )
Keputusan yang efektif adalah yang berdasarkan analisa data dan informasi
( Effective decisions are based on the analysis of data and information )
Penerapan khusus Prinsip 7 :
- Pastikan bahwa data dan informasi cukup akurat dan dapat dipercaya
- Sediakan data yang dapat diakses oleh yang membutuhkan
- Analisa data dan informasi dengan menggunakan metode yang valid
- Buat keputusan dan ambil tindakan berdasarkan analisis factual, seimbang dengan pengalaman intuisi
Prinsip 8 : MUTUALLY BENEFICAL SUPPLIER RELATIONSHIPS
( Hubungan kerjasama yang saling membutuhkan dengan Supplier )
Perusahaan dan Pemasok nya ( Supplier / Vendor ) adalah saling membutuhkan. Mempunyai kerjasama yang saling menguntungkan akan meningkatkan kemampuan kedua belah pihak untuk menciptakan nilai keberhasilan.
( An organization and its supplier are interdependent, and a mutually beneficial relationship enhance the ability of both to create value )
Penerapan khusus Prinsip 8 :
- Tetapkan hubungan yang seimbang antara keuntungan jangka pendek dengan mempertimbangkan jangka panjang
- Sinergikan keahlian dan sumberdaya secara berpasangan dengan pemasok
- Identifikasi dan pilih pemasok-pemasok kunci
- Susun pengembangan bersama , untuk fleksibilitas dan kecepatan merespon perubahan kebutuhan pasar
- Berikan semangat, dorongan dan penghargaan atas peingkatan dan prestasi pemasok
Siklus demings
PDCA, singkatan bahasa Inggris dari "Plan, Do, Check, Act" (Indonesia:Rencanakan, Kerjakan, Cek, Tindak lanjuti), adalah suatu proses pemecahan masalah empat langkah iteratif yang umum digunakan dalam pengendalian kualitas. Metode ini dipopulerkan oleh W. Edwards Deming, yang sering dianggap sebagai bapak pengendalian kualitas modern sehingga sering juga disebut dengan siklus Deming. Deming sendiri selalu merujuk metode ini sebagai siklus Shewhart, dari nama Walter A. Shewhart, yang sering dianggap sebagai bapak pengendalian kualitas statistis. Belakangan, Deming memodifikasi PDCA menjadi PDSA ("Plan, Do, Study, Act") untuk lebih menggambarkan rekomendasinya.