Jumat, 25 Januari 2013

RSBI DIBUBARKAN MA, MENTERI PENDIDIKAN PASRAH

RSBI DIBUBARKAN MA, MENTERI PENDIDIKAN PASRAH

Rabu, 9 Januari 2013 07:42:29 - oleh : masekoww
Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
membatalkan peraturan pengadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. Menteri Pendidikan
Muhammad Nuh menyatakan menghargai apapun keputusan MK.

"Tadi
sudah diputuskan. Meski saya belum bisa mendapatkan putusan utuhnya,
tapi apapun itu pemerintah sangat menghormati dan menghargai," kata Nuh
dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman,
Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Nuh menyatakan bahwa dulunya RSBI
digagas dalam Undang-undang Sisdiknas Tahun 2003 dalam suasana semangat
reformasi. Waktu itu harga diri bangsa sedang terpuruk dan ingin bangkit
sejajar dengan bangsa lainnya.

Pemerintah-pun melaksanakan RSBI pada masa selanjutnya. Akhirnya, RSBI sekarang dibubarkan oleh MK. Meski begitu, Kemendikbudlegowo menerima keputusan MK.

"Pemerintah tidak merasa kalah menang. Tinggal menjankan saja. Monggo kalau nggak boleh ada RSBI," ujar Nuh.

MK
menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada
di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan
UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.

Sebelumnya juga
diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal
50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan
RSBI/SBI ini lantaran biayanya yang mahal.(sumber: detik.com)
kirim ke teman | versi cetak | Versi PD