Kartu Jakarta Pintar
(KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta
dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai
dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain
:
·
Seluruh warga DKI
Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
·
Mutu pendidikan di
Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
·
Peningkatan pencapaian
target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah
Siswa miskin adalah
peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan
menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun
penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar
pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam,
sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya
ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan
pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar Tahun
Anggaran 2017 sebagai berikut :
·
Tidak merokok dan atau
mengkonsumsi narkoba
·
Orang tua tidak
memiliki penghasilan yang memadai
·
Menggunakan angkutan
umum
·
Daya beli untuk sepatu
dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
·
Daya beli untuk buku,
tas, dan alat tulis rendah
·
Daya beli untuk
konsumsi makan/jajan rendah
·
Daya pemanfaatan
internet rendah
Siswa yang berhak
menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau
surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui
orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di
Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala
Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang
selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun
2017 :
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP)
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
3. Beita acara peninjauan lapangan
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
(bermaterai cukup)
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
6. SKTM tahun 2017
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya
operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP
8. Daftar calon penerima KJP tahun 2017 ( di tanda tangani
Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
·
Pendataan KJP
dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya.
·
Pendataan tahap
1 tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 16 Januari - 16 Februari 2017.
·
Pengajuan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dilakukan secara kolektif olehmasing-masing
sekolah ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan tempat sekolah berlokasi
(bukan ke PTSP kelurahan domisili siswa).
BAGAN ALUR KJP
- Dana KJP hanya dapat digunakan
untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI
atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP.
- Dana KJP tidak dapat ditarik
tunai baik di teller maupun ATM.
- Dana yang belum digunakan tidak
akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.
- Penggunaan EDC bank selain Bank
DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.
Dana rutin dan berkala
- Dana kebutuhan rutin dicairkan
setiap tanggal 10 pada setiap bulannya sebesar :
NO
|
JENJANG
|
BESARAN
|
1.
|
SD/MI/SDLB
|
Rp 100.000
|
2.
|
SMP/MTs/SMPLB
|
Rp 150.000
|
3.
|
SMA/MA/SMALB
|
Rp 200.000
|
4.
|
SMK
|
Rp 200.000
|
5.
|
PKBM
|
Rp 100.000
|
- Dana kebutuhan berkala
dicairkan pada :
- Awal tahun ajaran sebesar
500.000 untuk seluruh tingkatan.
SPP Swasta
- SPP swasta akan diautodebet
dari rekening siswa ke rekening sekolah.
- Jika SPP siswa di bawah jumlah
alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya
menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.
- Maksimal besaran SPP setiap
tingkatan
NO
|
JENJANG
|
BESARAN
|
1.
|
SD/MI/SDLB
|
Rp 130.000
|
2.
|
SMP/MTs/SMPLB
|
Rp 170.000
|
3.
|
SMA/MA/SMALB
|
Rp 290.000
|
4.
|
SMK
|
Rp 240.000
|
- Jika SPP siswa di atas jumlah
alokasi, akan di auto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya
menjadi tanggung jawab orang tusiswa.
Ringkasan Besaran Dana
KJP
JENJANG
|
TOTAL ALOKASI DANA PER-BULAN
|
PENCAIRAN DANA RUTIN TIAP TANGGAL 03, PER-BULAN
|
PENCAIRAN DANA BERKALA 1
|
TAMBAHAN SPP UNTUK SEKOLAH SWASTA PER-BULAN
|
SD/MI/SDLB
|
Rp 210.000
|
Rp 100.000
|
Rp 610.000
|
Rp 130.000
|
SMP/MTs/SMPLB
|
Rp 260.000
|
Rp 150.000
|
Rp 610.000
|
Rp 170.000
|
SMA/MA/SMALB
|
Rp 375.000
|
Rp 200.000
|
Rp 1.000.000
|
Rp 290.000
|
SMK
|
Rp 390.000
|
Rp 200.000
|
Rp 1.090.000
|
Rp 240.000
|
PKBM
|
Rp 210.000
|
Rp 100.000
|
Rp 610.000
|
-
|
Sisa dana
·
Pada akhir tahun
ajaran, sisa dana sepenuhnya menjadi tabungan siswa, tidak hangus, dan dapat
digunakan untuk belanja perlengkapan pendidikan tahun ajaran baru.
·
Penggunaan dana KJP
harus dilaporkan melalui sekolah dengan melampirkan struk pembelanjaan.
Gratis TransJakarta
Siswa pemegang
KJP mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan
berseragam sekolah,
1. Dana KJP hanya boleh digunakan untuk :
·
Buku tulis.
·
Buku gambar.
·
Buku pelajaran.
·
Alat tulis seperti
pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
·
Alat gambar seperti
macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku
dan atau kertas gambar dan jangka.
·
Alat dan atau
bahan praktik.
·
Seragam sekolah dan
kelengkapannya.
·
Sepatu dan kaos kaki
sekolah.
·
Tas sekolah.
·
Pakaian olahraga
sekolah.
·
Buku pelajaran
penunjang.
·
Kudapan bergizi.
·
Kacamata
sebagai alat bantu penglihatan.
·
Alat bantu
pendengaran.
·
Kalkulator scientific.
·
USB flashdisk
sebagai alat simpan data.
·
Seragam pramuka dan
kelengkapannya.
·
Pembayaran kegiatan
ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan
Bantuan Operasional Sekolah.
2. Daftar Jenis Toko & Penggunaan KJP
Berikut merupakan
daftar jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu
Jakarta Pintar (KJP) :
No.
|
Jenis
Toko & Penggunaan
|
Keterangan
|
1
|
Alat-alat Kesehatan
|
Peralatan penunjang
kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu
berjalan, dll).
|
2
|
Apotek/Toko Obat
|
Obat-obatan dan vitamin.
|
3
|
Optik
|
Alat bantu pengelihatan
(kacamata).
|
4
|
Toko Busana/Toko
Sepatu
|
Seragam, sepatu sekolah, dan
kelengkapannya.
|
5
|
Departement Store
|
Seragam, sepatu sekolah, dan
kelengkapannya.
|
6
|
Supermarket/Foodstore
|
Makanan dan minuman bergizi.
Peralatan kebutuhan sekolah.
|
7
|
Toko Buku
|
Kebutuhan buku siswa (buku
tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
|
8
|
Alat Tulis
|
Kebutuhan alat tulis siswa
(alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
|
9
|
Kebutuhan Olah Raga
|
Seragam dan peralatan
olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
|
10
|
Kegiatan
|
Ekstra Kurikuler yang tidak
dibiayai oleh BOP dan BOS
|
·
KJP digunakan secara
non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
·
Simpan fotokopi struk
pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.
·
·
- Sumbangan Pembinaan
Pendidikan (SPP) bagi penerima KJP yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta
dapat dibayarkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
·
1. Sekolah/madrasah
swasta yang dapat dibayarkan tagihan SPPnya harus terlebih dahulu memiliki
Rekening Giro Bank DKI.
·
2. Sekolah/Madrasah
swasta hanya boleh mengambil SPP yang belum dibayar (hutang) para peserta didik
sesuai dengan nominal SPP yang sesungguhnya. SPP pada bulan yang sudah
dibayar DILARANG diambil oleh Sekolah/Madrasah swasta.
·
3. Saat mengajukan
berkas penandatanganan surat permohonan pendebitan SPP dan SPTJM,
sekolah/madrasah agar melampirkan :
·
a. RKAS
·
b. Fotokopi Kartu SPP
yang bukan penerima KJP & yang sudah membayar SPP di setiap angkatan kelas
(misal: kelas 1, 2, dan 3. masing-masing 1 contoh Kartu SPP)
·
4. Sekolah/Madrasah
swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditujukan kepada
Bank DKI dengan ketentuan sebagai berikut :
·
a. Sekolah Swasta
membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah, dan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan (mengetahui).
·
b. Madrasah Swasta
membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh
Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (mengetahui).
·
- Pengajuan
permohonan pendebitan SPP ke Bank DKI harus melampirkan berkas nomor
5 dan 6.
·
5. Sekolah/madrasah
swasta HARUS mengumpulkan surat kuasa (bermeterai) auto-debit dari para
penerima KJP. Surat kuasa diserahkan oleh sekolah swasta kepada Bank DKI.
·
6. Kepala
sekolah/madrasah swasta HARUS membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermaterai, dengan ketentuan sebagai berikut :
·
a. Kepala Sekolah
swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Satuan Pelaksana
Pendidikan Kecamatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala UPT P4OP Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
·
b. Kepala Madrasah
swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Seksi Pendidikan
Madrasah dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
·
- Sekolah/madrasah
swasta meninggalkan copy SPTJM di UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta.