Minggu, 20 Agustus 2017

TENTANG KJP 2017


Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain :
·         Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
·         Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
·         Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah
Siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut : 
·         Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
·         Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
·         Menggunakan angkutan umum
·         Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
·         Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
·         Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
·         Daya pemanfaatan internet rendah
·         Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.


Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun 2017 :
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP)
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
3. Beita acara peninjauan lapangan
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
6. SKTM tahun 2017
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP
8. Daftar calon penerima KJP tahun 2017 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

·         Pendataan KJP dilakukan dalam dua tahap setiap tahunnya.
·         Pendataan tahap 1 tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 16 Januari - 16 Februari 2017.
·         Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dilakukan secara kolektif olehmasing-masing sekolah ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan tempat sekolah berlokasi (bukan ke PTSP kelurahan domisili siswa).








BAGAN ALUR KJP
Description: http://kjp.jakarta.go.id/kjp2/style/editor/kcfinder/content_upload/images/Alur-Siswa-Sekolah.png

  • Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP.
  • Dana KJP tidak dapat ditarik tunai baik di teller maupun ATM.
  • Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.
  • Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.
Dana rutin dan berkala
  • Dana kebutuhan rutin dicairkan setiap tanggal 10 pada setiap bulannya sebesar :
NO
JENJANG
BESARAN
1.
 SD/MI/SDLB
Rp 100.000
2.
 SMP/MTs/SMPLB
Rp 150.000
3.
 SMA/MA/SMALB
Rp 200.000
4.
 SMK
Rp 200.000
5.
 PKBM
Rp 100.000
  • Dana kebutuhan berkala dicairkan pada :
  • Awal tahun ajaran sebesar 500.000 untuk seluruh tingkatan.
SPP Swasta
  • SPP swasta akan diautodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah.
  • Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.
  • Maksimal besaran SPP setiap tingkatan
NO
JENJANG
BESARAN
1.
 SD/MI/SDLB
Rp 130.000
2.
 SMP/MTs/SMPLB
Rp 170.000
3.
 SMA/MA/SMALB
Rp 290.000
4.
 SMK
Rp 240.000
  • Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan di auto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orang tusiswa.
Ringkasan Besaran Dana KJP
JENJANG
TOTAL ALOKASI DANA PER-BULAN
PENCAIRAN DANA RUTIN TIAP TANGGAL 03, PER-BULAN
PENCAIRAN DANA BERKALA 1
TAMBAHAN SPP UNTUK SEKOLAH SWASTA PER-BULAN
 SD/MI/SDLB
Rp 210.000
Rp 100.000
Rp 610.000
Rp 130.000
 SMP/MTs/SMPLB
Rp 260.000
Rp 150.000
Rp 610.000
Rp 170.000
 SMA/MA/SMALB
Rp 375.000
Rp 200.000
Rp 1.000.000
Rp 290.000
 SMK
Rp 390.000
Rp 200.000
Rp 1.090.000
Rp 240.000
 PKBM
Rp 210.000
Rp 100.000
Rp 610.000
-




Sisa dana
·          Pada akhir tahun ajaran, sisa dana sepenuhnya menjadi tabungan siswa, tidak hangus, dan dapat digunakan untuk belanja perlengkapan pendidikan tahun ajaran baru.
·         Penggunaan dana KJP harus dilaporkan melalui sekolah dengan melampirkan struk pembelanjaan.
Gratis TransJakarta
 Siswa pemegang KJP mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah,

1. Dana KJP hanya boleh digunakan untuk :
·         Buku tulis.
·         Buku gambar.
·         Buku pelajaran.
·         Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
·         Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
·         Alat dan atau bahan praktik.
·         Seragam sekolah dan kelengkapannya.
·         Sepatu dan kaos kaki sekolah.
·         Tas sekolah.
·         Pakaian olahraga sekolah.
·         Buku pelajaran penunjang.
·         Kudapan bergizi.
·         Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
·         Alat bantu pendengaran.
·         Kalkulator scientific.
·         USB flashdisk sebagai alat simpan data.
·         Seragam pramuka dan kelengkapannya.
·         Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.



2. Daftar Jenis Toko & Penggunaan KJP
Berikut merupakan daftar jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) :

 No.
Jenis Toko & Penggunaan
Keterangan
1
 Alat-alat Kesehatan
 Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
2
 Apotek/Toko Obat
 Obat-obatan dan vitamin.
3
 Optik
 Alat bantu pengelihatan (kacamata).
4
 Toko Busana/Toko  Sepatu
 Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
5
 Departement Store
 Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
6
 Supermarket/Foodstore
 Makanan dan minuman bergizi. Peralatan kebutuhan sekolah.
7
 Toko Buku
 Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
8
 Alat Tulis
 Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
9
 Kebutuhan Olah Raga
 Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
10
 Kegiatan
 Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS

·         KJP digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. 
·         Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.
·        
·          
·         - Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi penerima KJP yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta dapat dibayarkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
·         1. Sekolah/madrasah swasta yang dapat dibayarkan tagihan SPPnya harus terlebih dahulu memiliki Rekening Giro Bank DKI.
·         2. Sekolah/Madrasah swasta hanya boleh mengambil SPP yang belum dibayar (hutang) para peserta didik sesuai dengan nominal SPP yang sesungguhnya. SPP pada bulan yang sudah dibayar DILARANG diambil oleh Sekolah/Madrasah swasta. 
·         3. Saat mengajukan berkas penandatanganan surat permohonan pendebitan SPP dan SPTJM, sekolah/madrasah agar melampirkan :
·         a. RKAS
·         b. Fotokopi Kartu SPP yang bukan penerima KJP & yang sudah membayar SPP di setiap angkatan kelas (misal: kelas 1, 2, dan 3. masing-masing 1 contoh Kartu SPP)
·         4. Sekolah/Madrasah swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditujukan kepada Bank DKI dengan ketentuan sebagai berikut  :
·         a. Sekolah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan (mengetahui).
·         b. Madrasah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (mengetahui).
·         - Pengajuan permohonan pendebitan SPP ke Bank DKI harus melampirkan berkas nomor 5 dan 6.
·         5. Sekolah/madrasah swasta HARUS mengumpulkan surat kuasa (bermeterai) auto-debit dari para penerima KJP. Surat kuasa diserahkan oleh sekolah swasta kepada Bank DKI.
·         6. Kepala sekolah/madrasah swasta HARUS membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, dengan ketentuan sebagai berikut :
·         a. Kepala Sekolah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
·         b. Kepala Madrasah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
·         - Sekolah/madrasah swasta meninggalkan copy SPTJM di UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.