Rabu, 01 September 2010

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan MENPAN

(27/07)—Pada hari Senin, 26 Juli 2010 lalu Komisi II DPR RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan aparatur negara (MenPan) dengan agenda utama membahas road map dan grand design Reformasi Birokrasi. Dalam kesempatan ini selain Kementerian PAN, Komisi II DPR RI juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Keuangan, MA, dan BPK untuk juga turut memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di lingkungannya masing-masing. Hal ini sangat penting demi saling menjaga kelangsungan proses reformasi di tiap-tiap Kementerian/Lembaga negara yang sedang melakukan pembenahan di institusinya, dan sebagai Komisi Pemerintahan dalam negeri, Komisi II DPR RI berkepentingan untuk turut mengawal reformasi birokrasi ini hingga mencapai hasil yang diinginkan berbagai pihak.

Selain masalah reformasi birokrasi, rapat kerja kali ini juga membahas tentang rancangan RPP Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemerintah. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian rapat DPR dengan pemerintah mengenai polemik pengangkatan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Setelah sebelumnya beberapa kali dilakukan rapat maupun rapat gabungan lintas komisi di DPR RI tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka diharapkan pada rapat kali ini bisa dicapai progres yang signifikan dalam hal tersebut agar nasib ribuan tenaga honorer tidak terkatung-katung tanpa kejelasan.

Ir. Basuki T. Purnama, MM (Ahok) dari Partai Golkar dalam kesempatan ini mempertanyakan mengapa dalam Surat Edaran MenPan No. 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah tidak mengakomodir nasib tenaga-tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007. Padahal panja gabungan tenaga honorer DPR RI telah merekomendasikan kepada pemerintah agar mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut dilakukan pendekatan kesejahteraan.

Akhirnya, dalam kesempatan kali ini dapat dicapai kesimpulan rapat sebagai berikut:

1. Komisi II DPR RI mengapresiasi paparan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi yang telah dipresentasikan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta laporan perkembangan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menjadi Pilot Project Reformasi Birokrasi. Untuk itu supaya hal tersebut dapat segera diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan.

2. Dalam upaya menyempurnakan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan arah dan fokus capaian yang lebih jelas dan terukur serta memperhatikan perbedaan karakteristik tiap-tiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.

3. Dalam upaya mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkaji dan mengevaluasi lebih lanjut Pilot Project Reformasi Birokrasi yang sudah berjalan di beberapa instansi dapat dipilih menjadi acuan (best practise) bagi penerapan Reformasi Birokrasi di instansi lainnya, baik Pusat maupun Daerah serta perlu diimbangi dengan law enforcement dan punishment yang tegas dan terukur serta penerapan keterbukaan informasi publik.

4. Terkait penyelesaian permasalahan tenaga honorer, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap, diharapkan dapat menampung tenaga honorer yang berhak dan memenuhi kategori yang telah disepakati Pemerintah dan DPR RI serta dalam melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan secara ketat dan transparan.

5. Dalam upaya mempercepat Reformasi Birokrasi, Pemerintah perlu memperkuat Gerakan Nasional Reformasi Birokrasi pada Tahun 2011 yang melibatkan seluruh lembaga pemerintahan terkait dengan koordinasi dan pemantauan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Catatan:

Khusus untuk Tenaga Honorer teranulir Provinsi Jawa Tengah akan dilakukan diverifikasi dan validasi ulang bagi yang memenuhi persyaratan.

Demikian hasil resume rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPan, walaupun mungkin belum mencapai hasil yang diinginkan, namun telah terlihat kemajuan dalam pembahasan RPP mengenai pengangkatan tenaga honorer tersebut. (Sumber : Basuki T. Purnama).

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, hari Kamis 26 Mei 2010

(31/05)—Kebijakan pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB) yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 26 Mei 2010 tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan pada Rapat Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN dan Reformasi Birokrasi (RB), Menteri Pendidikan Nasional, dan BKN serta menteri terkait lainnya tanggal 26 April 2010 yang lalu.

Berikut ini adalah data dan kebijakan Menneg PAN tentang pengangkatan tenaga honorer yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, hari Kamis 26 Mei 2010 yang terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu:

  1. Bahwa saat ini data yang diusulkan ke BKN bagi tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselib, dan tertinggal:

Kategori

Jumlah

Solusi

  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  2. Bekerja di Instansi pemerintah.
  3. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.
  4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
  5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
197.678

(Data BKN per 14 April 2010)

  1. Dilakukan verfikasi dan validasi data (direnca-nakan selama 8 bulan, dimulai setelah APBN-P dicairkan). Asumsi pelaksanaan pelaksa-naan verifikasi dan validasi dimulai bulan Agustus 2010–Maret 2011.

Pertimbangan:

“Berdasarkan pengalaman pendataan tahun 2005 dengan waktu 8 bulan masih banyak yang tercecer”.

  1. Hasil Verfikasi dan validasi diumumkan ke publik selama 2 (dua) minggu bersamaan dengan proses pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara transpara.
  2. Kepala BKN selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi data tenaga honorer melaporkan hasil verifikasi dan validasi kepada Men. PAN & RB untuk ditetapkan formasinya setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
  3. Selanjutnya proses pemberkasan atau penetapan NIP dilakukan oleh Kepala BKN bagi tenaga honorer yang lolos dari verifikasi dan validasi.
  1. Tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, TIDAK bekerja di instansi pemerintah. (Sebagai contoh: Guru Bantu di DKI Jakarta yang diangkat oleh Mendiknas ditempatkan di sekolah swasta, namun belum dapat diangkat mengingat kebutuhan guru pada sekolah negeri di DKI Jakarta sudah terpenuhi).

Kategori

Jumlah

Solusi

Keterangan

  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang (guru bantu oleh Mendiknas)
  2. Bekerja tidak di Instansi pemerintah (sekolah swasta)
  3. Penghasilannya dibiayai dari APBN
  4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
  5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
5.966 orang
  1. Dilakukan verfikasi dan validasi data.
  2. Dari 6.743 guru bantu DKI Jakarta yang telah diberikan formasi, dan akan diproses sejumlah 777 guru bantu yang kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri di Prov. DKI Jakarta.
  3. Sisa guru bantu di DKI Jakarta sejumlah 5.966 mengajar di sekolah swasta yang belum ada kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri telah diupayakan:
  4. Ditawarkan ke pemerintah daerah BODETABEK, tetapi Pemda masing-masing juga harus mengangkat tenaga honorer guru pada sekolah negeri yang ada di daerahnya.
  5. Ditawarkan ke Pemda di luar Jawa, namun guru bantu yang bersangkutan tidak bersedia.
  6. Ditawarkan kepada Kementerian Diknas agar menampung dalam formasi yang dibutuhkan pada UPT di Kementerian Diknas. Seperti di LPM seluruh Indonesia (belum ada realisasinya).
  7. Ditawarkan kepada Kementerian Agama untuk menampung guru bantu DKI Jakarta, apabila kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah di lingkungan Kementerian Agama (belum terealisasi).
  8. Men. PAN, Mendiknas dan BKN akan berkoordinasi secara terus-menerus untuk mencari solusi.
    1. Menurut UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-Pokok Kepegawaian bahwa:

“Pegawai Negeri adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

2. Bahwa sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 24 ayat (1)

“Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah”.

Pasal 24 ayat (4)

Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselengga-rakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan”.

  1. Tenaga honorer yang diangkat oleh Pejabat Yang TIDAK berwenang (Pejabat Pemerintah), dibiayai BUKAN oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi pemerintah.
Kategori Solusi
    1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang (pejabat emerintah, seperti Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas).
    2. Bekerja di instansi pemerintah.
    3. Penghasilannya dibiayai BUKAN dari APBN/APBD.
    4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
    5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pendataan tentang jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan tempat/unit kerja tenaga honorer.
  2. PPK menysmpsiksn usulan formasi berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer kepada Men. PAN dan BKN.
  3. Men. PAN menetapkan formasi nasional dan paling banyak 30% pada masing-masing instansi bagi tenaga honorer setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
  4. Setelah mendapat formasi, PPK atau Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan seleksi administrasi dan ujian tertulis. Tenaga Honorer yang telah lulus seleksi administrasi mengikuti ujian tertulis. Penyelenggaraan ujian tertulis tenaga honorer dimaksud yang berada di daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah.
  5. Ujian tertulis hanya dilakukan satu kali dan diikuti oleh sesama tenega honorer yang bersangkutan untuk mengisi lowongan formasi yang ditetapkanm oleh Men.PAN.
  6. Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus tes tertulis selanjutnya diajukan pemberkasan ke BKN untuk penetapan NIP.
  7. Bagi tenaga honorer (bukan tenaga honorer baru) yang tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis:
  8. Apabila tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah, diproses statusnya menjadi tenaga PTT.
  9. Apabila tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah, diberhentikan dan diberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara/daerah.

Men. PAN dan RB mohon dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI atas keputusan terhadap ketiga kategori di atas, mengingat dalam waktu dekat Kepala BKN selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi data tenaga honorer akan melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer terutama kategori 1 (satu) dan 2 (dua).

Men.PAN & RB berpendapat bahwa pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diakhiri karena tidak sesuai dengan undang-undang yang pada intinya menyatakan, bahwa pengangkatan pegawai dilakukan secara profesional sesuai dengan kompetensi, adil, transparan dan tidak diskriminatif. Selain dari pada itu hal ini juga tidak sesuai dengan Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang disusun Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025, oleh karena itu apabila Anggota Dewan sependapat dengan kami, penyelesaian honorer ini paling lambat tahun 2011.

Demikian beberapa catatan mengenai tenaga honorer dari Hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Men. PAN. & RB, 26 Mei 2010. Semoga bermanfaat. (Kamillus Elu, SH).

TENAGA HONORER / GURU BANTU

NASIONAL
Selasa, 31 Agustus 2010 , 21:12:00

JAKARTA - Pendataan honorer yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga 31 Agustus ini ternyata baru tahapan aplikasi. Sementara verifikasi dan validasi data honorer baru akan dilakukan pertengahan September mendatang.

"Jadi dalam penggodokan data honorer, BKN menetapkan sembilan filter, yaitu moral, BKD, inspektorat, aplikasi, auditing (verifikasi dan validasi), uji publik (publikasi), pemberkasan, pengecekan lagi, dan filter terakhir adalah tanggung jawab. Nah saat ini tahapannya baru aplikasi," tutur Direktur Pengolahan Data BKN Iwan Hermanto pada JPNN, Selasa (31/8).

Lamanya pengadaan verifikasi dan valisai, menurut dia, karena data honorer yang sudah direkap per 31 Agustus, harus dipetakan lagi kemudian dicocokkan dengan data 2005. Langkah ini diambil untuk menghindari usulan ganda karena bisa saja BKD tetap memasukkan data honorer yang tidak lolos seleksi di 2005.

"Mestinya kalau data honorer yang diusulkan 2005 tidak diusulkan lagi pada 2010. Pengusulan hanya satu kali dan tidak boleh dua kali. SE Menpan No 05 Tahun 2010 sudah jelas sekali menyebutkan kalau yang dimasukkan adalah data honorer tercecer bukan honorer yang sudah diusulkan tapi gagal masuk," terang Iwan.

Dihubungi terpisah, Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho mengatakan, tim yang akan turun melakukan verifikasi dan validasi itu terdiri dari Kemenpan-RB, BKN, dan BPKP. "Rencananya tim akan turun setelah lebaran Idul Fitri. Waktu penggodokannya tiga bulan dan dikerjakan semaksimal mungkin agar tidak ada masalah honorer lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)

Kamis, 12 Agustus 2010

Pendataan Tenaga Honorer 2010

Pendataan Tenaga Honorer :
http://www.bkddki.net/file_upload/se_22_2010.pdf

Sabtu, 17 Juli 2010

SURAT EDARAN MENPAN DAN RB NO. 5 TAHUN 2010

MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

di

Tempat

SURAT EDARAN

NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG

PENDATAAN TENAGA HONORER

YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja di instansi pemerintah;
  3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
  2. Bekerja di instansi pemerintah;
  3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;

  • Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
  1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
  2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
  3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
  • Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
  1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
  2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
  2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
  3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
  4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
  5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Juni 2010

Menteri Negara

Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :

  • Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Presiden Republik Indonesia

Jumat, 18 Juni 2010

PENGUMUMAN PPDB DKI MUNDUR & PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMK KHARISMAWITA 2


SMK Kharismawita 2 masih menerima pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2010/2011. Mulai tanggal 1 - 5 Juli 2010 team dari SMK Kharismawita 2 melaksanakan promosi ke SMKN 57 dan SMKN 37 yang sebelumnya pihak Kepala Sekolah melakukan permohonan ijin dengan Kepala SMK 57 Bapak Drs. Armedi dan Kepala SMKN 37 Bapak Drs. Husin, MM.
Team yang bergerak ke SMK tersebut adalah : bapak Arief Wardi,SE : Bapak Anfal, SE dan Bapak Suyatno, S. Pd.. Perwakilan OSIS juga terlibat didalamnya untuk mensukseskan PPDB agar sesuai target.
Keunggulan di SMK Kharismawita 2 adalah ; On The Job Trainning (OJT) di tempatkan, Setelah lulus dibantu oleh pihak sekolah untuk dicarikan tempat kerja melalui Bursa Kerja, empat tahun terakhir tingkat kelulusannya 100%.

Dua Hari Server Terganggu, Pengumuman PPDB Mundur
Jumat, 02 Juli 2010 18:12 WIB
Penulis : Edna Agitta Merrynanda Tarigan

JAKARTA--MI: Di hari ke-dua Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, server pendaftaran real time online masih mati. Matinya server ini menyebabkan pengumuman PPDB SMA mundur.

Server real time online PPDB mengalami gangguan sejak Kamis (1/7) pagi. Menurut Kepala Sekolah SMA 6 Jakarta Selatan Kadarwati Mardiutama, server ini sempat menyala pada pukul 22.00 WIB hingga 23.30. Akibatnya dalam dua hari, sekolahnya hanya dapat memasukkan data sebanyak 220 formulir, padahal dalam dua hari ini PPDB berlangsung lebih dari 700 siswa yang mendaftar.

Sementara itu, menanggapi gangguan server yang sudah terjadi selama dua hari ini, Wakil Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengatakan perbaikan terhadap gangguan teknis server terus dilakukan.

"Pendaftaran dilakukan secara manual dulu, dan tanda terima juga manual," papar Ratiyono.

Terhambatnya sistem pendaftaran real time online ini menurut Ratiyono membuat pengumuman PPDB diundur.

"Pengumuman yang seharusnya hari Sabtu (3/7) diundur menjadi Senin (5/7)," terang Ratiyono.

Ratiyono menambahkan, hingga saat ini terdapat 24.000 pendaftar yang sudaf diinput datanya di 172 siswa SMA dan SMK di DKI Jakarta. (*/OL-3)

Sent from my BlackBerry® powered by


Senin, 14 Juni 2010

GURU BANTU DKI 2010 JADI PNS

JAKARTA -- Porsi tenaga honorer dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2010, masih tetap besar. Jika sebelumnya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyatakan bhwa perbandingan prosentase tenaga honorer dan pelamar umum 30 : 70 persen, kini angkanya berubah. Jatah honorer bertambah 10 persen sehingga menjadi 40 persen.

"Tapi 40 persen itu maksimal ya. Prinsipnya, pelamar umum harus tetap diprioritaskan dengan prosentase 60 persen," kata Deputi Menneg PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho di Jakarta, Selasa (1/6).

Penambahan ini, menurut Ramli, karena meningkatnya jumlah tenaga honorer tertinggal alias tercecer. Dari yang awalnya 102 ribu menjadi 300 ribuan lebih. "Memang masih harus divalidasi lagi data-datanya. Tapi pemerintah telah menetapkan jatah honorer maksimal 40 persen," ujarnya.

Jika dari hasil validasi dan verifikasi angkanya melebihi jatah 40 persen dari formasi nasional, pemerintah akan menyelesaikannya secara bertahap. "Tidak mungkin kalau jumlah honorer tertinggal misalnya 350 ribu lantas kita selesaikan tahun ini. Paling tidak separuhnya dulu, sisanya tahun depan," cetusnya.

Adapun honorer yang akan jadi prioritas tahun ini adalah honorer tertinggal dan guru bantu yang pengangkatannya oleh Mendiknas dengan sumber dana APBN/APBD, tapi diperbantukan di sekolah swasta. Sedangkan honorer non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah diselesaikan 2011. (esy/jpnn)