Senin, 22 November 2010

SERAH TERIMA JABATAN (SERTIJAB) OSIS SMK KHARISMAWITA TAHUN 2010.2011

Kharismawita : Senin, 22 Nopember 2010 dilaksanakan Sertijab (Serah Terima Jabatan) OSIS periode 2010/2011.

Jumat, 19 November 2010

SMK KHARISMAWITA JAKARTA RAYAKAN IDUL ADHA DENGAN BERKURBAN

Kamis, 18 Nopember 2010 SMK Kharismawita 1 dan 2 melaksanakan penyembelihan hewan kurban di halaman Sekolah. Meski jumlah hewan kurban tidak sebanyak tahun lalu tetapi acara tersebut berlangsung hikmad. Tampak hadir pula kepala Sekolah SMK Kharismawita 1 dan 2 serta bapak Ibu Guru. Jumlah hewan kurban adalah 1 ekor sapi dan 8 ekor kambing.

Indahnya Kebersamaan
OSIS dan Pak Arief Wardi, SE Ketua program dan juga sebagai Duty manajer Hotel Cipta 2 sedang bekerja tak kenal lelah. Go...Go.....Go.!

Sabtu, 30 Oktober 2010

RAPAT KEGIATAN AKHIR TAHUN 2010 SMK KHARISMAWITA

Sabtu, 30 Oktober 2010 SMK Kharismawita 2 mengadakan rapat kegiatan akhir tahun 2010. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah, Ketua Program, Wali Kelas dan Undangan Orang Tua/Wali murid.

Dalam sambutannya Kepala SMK kharismawita 2 menjelaskan bahwa........

Rabu, 06 Oktober 2010

EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)

Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di tiap sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua peserta didik, dan pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Instrumen EDS ini khusus dirancang untuk digunakan oleh TPS dalam melakukan penilaian kinerja sekolah terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya menjadi masukan dan dasar penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya peningkatan kinerja sekolah. EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota TPS mendapat pelatihan.

Informasi ringkas tentang EDS dapat dilihat di bawah ini:

1. Apakah yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?

  • Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  • Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
  • Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah.
  • EDS juga akan melihat visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai kinerja sekolah yang diinginkan.
  • Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • Laporan hasil EDS digunakan oleh Pengawas untuk kepentingan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) sebagai bahan penyusunan perencanaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota.

2. Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?

  • Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan diperoleh informasi mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
  • Bagaimana mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai.
  • Bagaimana memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang dikumpulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.

3. Keuntungan apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?

  • Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
  • Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
  • Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
  • Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan 8 SNP.
  • Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.

4. Seberapa sering sekolah melakukan EDS?

  • Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.

5. Bagaimana bentuk Instrumen EDS?

Instrumen EDS terdiri dari 8 (delapan) bagian sesuai dengan 8 SNP. Setiap bagian terdiri atas :

· Serangkaian pertanyaan terkait dengan SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif.

· Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek yang memberikan gambaran lebih menyeluruh .

· Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tingkat pencapaian : tingkat pencapaian 1 berarti kurang, 2 berarti sedang, 3 berarti baik, dan 4 berarti amat baik.

· Tiap tingkatan pencapaian mempunyai beberapa indikator.

· Pada bagian akhir dari aspek setiap standar, terdapat halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian pencapaian yang diperoleh. Halaman rekapitulasi ini terdiri dari bukti fisik yang menguatkan pengakuan atas tingkat pencapaian, deskripsi umum temuan yang diperoleh untuk menilai aspek tersebut, dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah.

· Sejumlah pertanyaan terkait dengan 8 SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu dikembangkan bagi keperluan penyusunan rencana peningkatan sekolah.

· Tingkat pencapaian pada tiap Standar dalam Instrumen ini dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu.

6. Bagaimana sekolah menggunakan tingkat pencapaian?

  • Anggota TPS secara bersama mencermati Instrumen EDS pada setiap aspek dari setiap standar. Sebaiknya perlu disiapkan peraturan menteri, indikator atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SNP sebagai rujukan.
  • Berdasarkan kondisi nyata sekolah, anggota TPS menilai apakah sekolah mereka termasuk dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian 8 SNP ini. Misalnya pada Standar Isi ada aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum serta aspek penyediaan kebutuhan untuk pengembangan diri. Bisa saja aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum berada di tingkat 4, tapi aspek kebutuhan untuk pengembangan diri ada di tingkat 2. Ini tidak menjadi masalah. Tingkat pencapaian pada setiap standar menggambarkan keadaan seperti apa kondisi kinerja sekolah pada saat dilakukan penialian terkait dengan pertanyaan tertentu.
  • Setelah menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik atas pengakuannya. Contoh bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam kehidupan sekolah berupa rapat komite sekolah, notulen, daftar hadir, dan undangan.
  • Hasil semua penilaian dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah untuk aspek tertentu pada setiap standar ditulis pada lembar laporan penilaian atau rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang sesuai (lihat keterangan pada nomor 5 di atas).
  • Sekolah menetapkan tingkat pencapaian kinerja dan bukan hanya sekedar memberikan tanda cek (contreng) pada setiap butir dalam Instrumen EDS.
  • Tingkat pencapaian kinerja sekolah bisa berbeda dalam aspek yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus memberikan laporan kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar nyata aspek dan standar yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
  • Dengan menggunakan Instrumen EDS ini, sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya terhadap pembelajaran peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik.

7. Jenis bukti apa yang dapat ditunjukkan?

  • Bukti fisik yang menggambarkan tingkat pencapaian harus sesuai dengan aspek atau standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian catatan, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
  • Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
  • Berbagai jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang sesuai.

8. Bagaimana proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah?

· TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.

· Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat diobservasi dan diukur. Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan ukuran keberhasilannya.

· Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan mereka setiap saat.

9. Laporan apa yang perlu disiapkan?

· Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format yang terpisah, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun dilaporkan juga ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag untuk dianalisis lanjut dengan memanfaatkan EMIS (Educational Management Information System/Sistem Informasi Manajemen Pendidikan) bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.

· Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh pengawas sekolah, dan validasi external dengan menggunakan beberapa sekolah oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan dengan bantuan staf penjaminan mutu dari LPMP.

· Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

(www.lpmpjateng.go.id)

Rabu, 01 September 2010

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan MENPAN

(27/07)—Pada hari Senin, 26 Juli 2010 lalu Komisi II DPR RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan aparatur negara (MenPan) dengan agenda utama membahas road map dan grand design Reformasi Birokrasi. Dalam kesempatan ini selain Kementerian PAN, Komisi II DPR RI juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Keuangan, MA, dan BPK untuk juga turut memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di lingkungannya masing-masing. Hal ini sangat penting demi saling menjaga kelangsungan proses reformasi di tiap-tiap Kementerian/Lembaga negara yang sedang melakukan pembenahan di institusinya, dan sebagai Komisi Pemerintahan dalam negeri, Komisi II DPR RI berkepentingan untuk turut mengawal reformasi birokrasi ini hingga mencapai hasil yang diinginkan berbagai pihak.

Selain masalah reformasi birokrasi, rapat kerja kali ini juga membahas tentang rancangan RPP Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemerintah. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian rapat DPR dengan pemerintah mengenai polemik pengangkatan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Setelah sebelumnya beberapa kali dilakukan rapat maupun rapat gabungan lintas komisi di DPR RI tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka diharapkan pada rapat kali ini bisa dicapai progres yang signifikan dalam hal tersebut agar nasib ribuan tenaga honorer tidak terkatung-katung tanpa kejelasan.

Ir. Basuki T. Purnama, MM (Ahok) dari Partai Golkar dalam kesempatan ini mempertanyakan mengapa dalam Surat Edaran MenPan No. 5 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah tidak mengakomodir nasib tenaga-tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007. Padahal panja gabungan tenaga honorer DPR RI telah merekomendasikan kepada pemerintah agar mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut dilakukan pendekatan kesejahteraan.

Akhirnya, dalam kesempatan kali ini dapat dicapai kesimpulan rapat sebagai berikut:

1. Komisi II DPR RI mengapresiasi paparan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi yang telah dipresentasikan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta laporan perkembangan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menjadi Pilot Project Reformasi Birokrasi. Untuk itu supaya hal tersebut dapat segera diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan.

2. Dalam upaya menyempurnakan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan arah dan fokus capaian yang lebih jelas dan terukur serta memperhatikan perbedaan karakteristik tiap-tiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah.

3. Dalam upaya mempercepat dan mempermudah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkaji dan mengevaluasi lebih lanjut Pilot Project Reformasi Birokrasi yang sudah berjalan di beberapa instansi dapat dipilih menjadi acuan (best practise) bagi penerapan Reformasi Birokrasi di instansi lainnya, baik Pusat maupun Daerah serta perlu diimbangi dengan law enforcement dan punishment yang tegas dan terukur serta penerapan keterbukaan informasi publik.

4. Terkait penyelesaian permasalahan tenaga honorer, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap, diharapkan dapat menampung tenaga honorer yang berhak dan memenuhi kategori yang telah disepakati Pemerintah dan DPR RI serta dalam melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan secara ketat dan transparan.

5. Dalam upaya mempercepat Reformasi Birokrasi, Pemerintah perlu memperkuat Gerakan Nasional Reformasi Birokrasi pada Tahun 2011 yang melibatkan seluruh lembaga pemerintahan terkait dengan koordinasi dan pemantauan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Catatan:

Khusus untuk Tenaga Honorer teranulir Provinsi Jawa Tengah akan dilakukan diverifikasi dan validasi ulang bagi yang memenuhi persyaratan.

Demikian hasil resume rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenPan, walaupun mungkin belum mencapai hasil yang diinginkan, namun telah terlihat kemajuan dalam pembahasan RPP mengenai pengangkatan tenaga honorer tersebut. (Sumber : Basuki T. Purnama).

Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, hari Kamis 26 Mei 2010

(31/05)—Kebijakan pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB) yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 26 Mei 2010 tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan pada Rapat Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR RI dengan Menneg PAN dan Reformasi Birokrasi (RB), Menteri Pendidikan Nasional, dan BKN serta menteri terkait lainnya tanggal 26 April 2010 yang lalu.

Berikut ini adalah data dan kebijakan Menneg PAN tentang pengangkatan tenaga honorer yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, hari Kamis 26 Mei 2010 yang terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu:

  1. Bahwa saat ini data yang diusulkan ke BKN bagi tenaga honorer yang dianggap memenuhi syarat sesuai dengan PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselib, dan tertinggal:

Kategori

Jumlah

Solusi

  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  2. Bekerja di Instansi pemerintah.
  3. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD.
  4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
  5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
197.678

(Data BKN per 14 April 2010)

  1. Dilakukan verfikasi dan validasi data (direnca-nakan selama 8 bulan, dimulai setelah APBN-P dicairkan). Asumsi pelaksanaan pelaksa-naan verifikasi dan validasi dimulai bulan Agustus 2010–Maret 2011.

Pertimbangan:

“Berdasarkan pengalaman pendataan tahun 2005 dengan waktu 8 bulan masih banyak yang tercecer”.

  1. Hasil Verfikasi dan validasi diumumkan ke publik selama 2 (dua) minggu bersamaan dengan proses pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara transpara.
  2. Kepala BKN selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi data tenaga honorer melaporkan hasil verifikasi dan validasi kepada Men. PAN & RB untuk ditetapkan formasinya setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
  3. Selanjutnya proses pemberkasan atau penetapan NIP dilakukan oleh Kepala BKN bagi tenaga honorer yang lolos dari verifikasi dan validasi.
  1. Tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, TIDAK bekerja di instansi pemerintah. (Sebagai contoh: Guru Bantu di DKI Jakarta yang diangkat oleh Mendiknas ditempatkan di sekolah swasta, namun belum dapat diangkat mengingat kebutuhan guru pada sekolah negeri di DKI Jakarta sudah terpenuhi).

Kategori

Jumlah

Solusi

Keterangan

  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang (guru bantu oleh Mendiknas)
  2. Bekerja tidak di Instansi pemerintah (sekolah swasta)
  3. Penghasilannya dibiayai dari APBN
  4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
  5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
5.966 orang
  1. Dilakukan verfikasi dan validasi data.
  2. Dari 6.743 guru bantu DKI Jakarta yang telah diberikan formasi, dan akan diproses sejumlah 777 guru bantu yang kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri di Prov. DKI Jakarta.
  3. Sisa guru bantu di DKI Jakarta sejumlah 5.966 mengajar di sekolah swasta yang belum ada kebutuhan/lowongan formasi di sekolah negeri telah diupayakan:
  4. Ditawarkan ke pemerintah daerah BODETABEK, tetapi Pemda masing-masing juga harus mengangkat tenaga honorer guru pada sekolah negeri yang ada di daerahnya.
  5. Ditawarkan ke Pemda di luar Jawa, namun guru bantu yang bersangkutan tidak bersedia.
  6. Ditawarkan kepada Kementerian Diknas agar menampung dalam formasi yang dibutuhkan pada UPT di Kementerian Diknas. Seperti di LPM seluruh Indonesia (belum ada realisasinya).
  7. Ditawarkan kepada Kementerian Agama untuk menampung guru bantu DKI Jakarta, apabila kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah di lingkungan Kementerian Agama (belum terealisasi).
  8. Men. PAN, Mendiknas dan BKN akan berkoordinasi secara terus-menerus untuk mencari solusi.
    1. Menurut UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-Pokok Kepegawaian bahwa:

“Pegawai Negeri adalah setiap warga negara yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

2. Bahwa sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 24 ayat (1)

“Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah”.

Pasal 24 ayat (4)

Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselengga-rakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan”.

  1. Tenaga honorer yang diangkat oleh Pejabat Yang TIDAK berwenang (Pejabat Pemerintah), dibiayai BUKAN oleh APBN/APBD, tetapi bekerja di instansi pemerintah.
Kategori Solusi
    1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang (pejabat emerintah, seperti Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas).
    2. Bekerja di instansi pemerintah.
    3. Penghasilannya dibiayai BUKAN dari APBN/APBD.
    4. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
    5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pendataan tentang jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan tempat/unit kerja tenaga honorer.
  2. PPK menysmpsiksn usulan formasi berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer kepada Men. PAN dan BKN.
  3. Men. PAN menetapkan formasi nasional dan paling banyak 30% pada masing-masing instansi bagi tenaga honorer setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan tentang ketersediaan anggaran belanja pegawai.
  4. Setelah mendapat formasi, PPK atau Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan seleksi administrasi dan ujian tertulis. Tenaga Honorer yang telah lulus seleksi administrasi mengikuti ujian tertulis. Penyelenggaraan ujian tertulis tenaga honorer dimaksud yang berada di daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah.
  5. Ujian tertulis hanya dilakukan satu kali dan diikuti oleh sesama tenega honorer yang bersangkutan untuk mengisi lowongan formasi yang ditetapkanm oleh Men.PAN.
  6. Bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus tes tertulis selanjutnya diajukan pemberkasan ke BKN untuk penetapan NIP.
  7. Bagi tenaga honorer (bukan tenaga honorer baru) yang tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis:
  8. Apabila tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah, diproses statusnya menjadi tenaga PTT.
  9. Apabila tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah, diberhentikan dan diberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara/daerah.

Men. PAN dan RB mohon dukungan dari Anggota Komisi II DPR RI atas keputusan terhadap ketiga kategori di atas, mengingat dalam waktu dekat Kepala BKN selaku Ketua Tim Verifikasi dan Validasi data tenaga honorer akan melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer terutama kategori 1 (satu) dan 2 (dua).

Men.PAN & RB berpendapat bahwa pengangkatan tenaga honorer ini harus segera diakhiri karena tidak sesuai dengan undang-undang yang pada intinya menyatakan, bahwa pengangkatan pegawai dilakukan secara profesional sesuai dengan kompetensi, adil, transparan dan tidak diskriminatif. Selain dari pada itu hal ini juga tidak sesuai dengan Reformasi Birokrasi yang saat ini sedang disusun Grand Disign dan Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025, oleh karena itu apabila Anggota Dewan sependapat dengan kami, penyelesaian honorer ini paling lambat tahun 2011.

Demikian beberapa catatan mengenai tenaga honorer dari Hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Men. PAN. & RB, 26 Mei 2010. Semoga bermanfaat. (Kamillus Elu, SH).

TENAGA HONORER / GURU BANTU

NASIONAL
Selasa, 31 Agustus 2010 , 21:12:00

JAKARTA - Pendataan honorer yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga 31 Agustus ini ternyata baru tahapan aplikasi. Sementara verifikasi dan validasi data honorer baru akan dilakukan pertengahan September mendatang.

"Jadi dalam penggodokan data honorer, BKN menetapkan sembilan filter, yaitu moral, BKD, inspektorat, aplikasi, auditing (verifikasi dan validasi), uji publik (publikasi), pemberkasan, pengecekan lagi, dan filter terakhir adalah tanggung jawab. Nah saat ini tahapannya baru aplikasi," tutur Direktur Pengolahan Data BKN Iwan Hermanto pada JPNN, Selasa (31/8).

Lamanya pengadaan verifikasi dan valisai, menurut dia, karena data honorer yang sudah direkap per 31 Agustus, harus dipetakan lagi kemudian dicocokkan dengan data 2005. Langkah ini diambil untuk menghindari usulan ganda karena bisa saja BKD tetap memasukkan data honorer yang tidak lolos seleksi di 2005.

"Mestinya kalau data honorer yang diusulkan 2005 tidak diusulkan lagi pada 2010. Pengusulan hanya satu kali dan tidak boleh dua kali. SE Menpan No 05 Tahun 2010 sudah jelas sekali menyebutkan kalau yang dimasukkan adalah data honorer tercecer bukan honorer yang sudah diusulkan tapi gagal masuk," terang Iwan.

Dihubungi terpisah, Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho mengatakan, tim yang akan turun melakukan verifikasi dan validasi itu terdiri dari Kemenpan-RB, BKN, dan BPKP. "Rencananya tim akan turun setelah lebaran Idul Fitri. Waktu penggodokannya tiga bulan dan dikerjakan semaksimal mungkin agar tidak ada masalah honorer lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)