Ilustrasi : Gambar diatas adalah lokasi tempat dipasang CCTV Cam 15
Apabila dilaporkan ke pihak berwajib bedasarkan KUHP, Oknum tersebut kena pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Namun Pihak Pimpinan SMK Kharismawita 2 memohon untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui pembinaan.
Simak bunyi Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar