Rabu, 13 Mei 2015

LAGI LAGI AKSI SISWA TEREKAM CCTV

CCTV di SMK Kharismawita 2 ada 16 Titik, artinya seluruh ruang kelas dan praktik termasuk koridor kantin kecuali toilet terpasang CCTV. Lagi lagi pada tanggal 5 Mei, Operator melihat CCTV Cam 15 tidak berfungsi. Setelah dicek ternyata terekam bahwa CCTV tidak berfungsi. Siapa pelakunya? Pelaku sudah dilaporkan kepada pimpinan sekolah untuk diproses lebih lanjut.



 Ilustrasi : Gambar diatas adalah lokasi tempat dipasang CCTV Cam 15

Apabila dilaporkan ke pihak berwajib bedasarkan KUHP, Oknum tersebut kena pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Namun Pihak Pimpinan SMK Kharismawita 2 memohon untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui pembinaan.

Simak bunyi Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar