Selasa, 06 Oktober 2009

RINTISAN VS RINTIHAN


Melalui Peningkatan Peran MKS, K3SK dan Sanggar Dalam Pembinaan Kinerja Kepala Sekolah Sebagai Upaya Meningkatnkan Mutu Pendidikan. Demikian tema kegiatan peningkatan peran MKS, K3SK dan Sanggar tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan pada tanggal 5 - 6 Oktober 2009. Undangan kegiatan ini adalah Kepala Sekolah SMA / SMK Negeri dan Swasta Jakarta Selatan. Kepala SMKN 8 DR. Sugiarto sekaligus sebagai Ketua K3SK, Drs. Husin, MM Kepala SMKN 37, Drs. Armedi Kepala SMKN 57, Drs. Wurdono Kepala SMKN 29, Sri Wiyono, S. Pd., MM Kepala SMK Kharismawita 2, Drs. Sumadiyono Kepala SMK Desa Putra, Drs Turyono Kepala SMK Grafika Lektur termasuk yang menghadiri kegiatan tersebut dari 100 Kepala Sekolah yang mendapat undangan.

Pada awal pertemuan Dekan Fakultas FPMIPA UHAMKA Drs. Edi Sukardi, M.Pd, berkenan memberikan sambutan. Dekan menyampaikan bahwa, kegiatan ini adalah merupakan kerja sama antara Sudin Dikmen Jakarta Selatan dengan UHAMKA. Pelaksanaan PLPG untuk wilayah Jakarta Selatan gelombang 1 dan 2 juga dilaksanakan di UHAMKA Jalan Tanah merdeka.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Kepala Dinas Dikmenti DKI Jakarta Drs. H. Ratiyono, MMsi dan sekaligus memberikan pengarahan. Beliau menyampaikan bahwa Kepala Sekolah harus memiliki kompetensi kepemimpinan yaitu ; kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervise dan kompetensi social.

Pada Kegiatan ini Kepala Bidang pengendalian BKD Pemprov DKI Drs. Slamet, M. Pd, memberikan materi kebijakan BKD. Penerimaan CPNS untuk tahun 2009 akan dilaksanakan pada bulan Oktober minggu ke tiga dan informasi dapat diakses melalui internet. Pengiriman berkas lamaran harus dikirim melalui POS. Hal lain yang disampaikan adalah mengenai visi dan misi Pemrov DKI, kenaikan pangkat dan penurunan pangkat untuk PNS.

Pada hari kedua materi pertama adalah “Keterkaitan pemberian tunjangan profesi guru dengan jumlah jam mengajar” yang disampaikan oleh Dra. Santi, M. Pd dari PMPTK. Pada materi ini hal yang paling disorot adalah berkenaan dengan jumlah jam wajib bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat sertifikasi guru yaitu minimal 24 jam berdasarkan Permendiknas nomor 29 tahun 2009. Untuk Kepala Sekolah minimal 6 jam dan wakil kepala Sekolah 12 jam. Seorang guru dalam mengajar harus sesuai dengan sertifikat sertifikasi guru. Apabila kurang dari yang disyaratkan sebagaimana tersebut, maka tunjangan profesi guru yang bersangkutan tidak diberikan.

Dalam kesempatan tanya jawab Drs. Wurdono Kepala SMK 29 menanyakan tentang ; Bagaimana jika seorang Kepala Sekolah yang berlatar belakang misalnya Pendidikan Teknik Elektro yang sudah mempunyai sertifikat sertifikasi guru elektro kemudian dimutasi ke kelompok pariwisata ? Yang bersangkutan harus mengajar mata pelajaran apa?
Kita semua hanya bisa berharap, semoga "rintisan-rintisan" kebijakan yang baru tidak menimbulkan "rintihan-rintihan" baru bagi guru yang telah disertifikasi.

Drs. Endang Abutarya,M.Pd., dalam kesempatan ini menyampakai materi mengenai “Sistem SKS”. Mulai tahun pelajaran 2012/2013 sistem SKS ini direncanakan akan diterapkan. Walaupun masih berupa draf, sudah ada beberapa sekolah di DKI dan Di daerah telah merintis atau memulai system SKS ini. Dihimbau oleh beliau bahwa jangan sampai terjadi suatu hal yang tidak diingikan yaitu ristisan berubah menjadi rintihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar